Ombudsman Kritik Lambannya Polisi Tangani Kasus Dugaan Pencabulan Guru di Obi

- Penulis Berita

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir

Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir

HALMAHERA SELATAN, nalarsatu.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku Utara menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru di Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menegaskan bahwa kepolisian harus segera memberikan kejelasan terkait perkembangan kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami berharap pihak kepolisian tidak berlarut-larut dalam menangani kasus ini. Jika tidak ada tindak lanjut yang serius, Ombudsman akan menerima laporan lanjutan dan mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Iriyani saat dihubungi, Senin (10/3/2025).

 

Ombudsman menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum. Jika penyelidikan di tingkat Polsek mandek, pihaknya siap mengawal kasus ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

 

Iriyani juga mendesak Polres Halmahera Selatan untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan menegakkan hukum secara profesional.

 

“Jangan sampai ada pembiaran. Kepolisian harus bertindak tegas demi keadilan bagi korban,” tambahnya.

 

Hingga kini, Ombudsman terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru