Praktisi Hukum Desak DPRD Bentuk Pansus Usut Kasus BPRS Halmahera Selatan

- Penulis Berita

Sabtu, 12 April 2025 - 23:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha,Nalarsatu.com — Desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera kembali mencuat. Kali ini dorongan itu datang dari praktisi hukum, Bambang Joisangadji S.H.

Menurut Bambang, skandal kredit macet yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp15,3 miliar itu tak bisa lagi ditangani setengah hati. Selain menyeret Direktur BPRS Saruma, sejumlah pegawai, kontraktor, hingga pejabat daerah seperti mantan Sekda Saiful Turuy dan eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Aswin Adam, proses hukum kasus ini pun dinilai mandek di tangan Kejaksaan Negeri Halsel.

“Sudah lebih dari setahun sejak kasus ini diungkap almarhum Bupati Usman Sidik, tapi proses hukumnya jalan di tempat,” ujar Bambang kepada Nalarsatu.com, Sabtu, 12 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang menilai DPRD tidak bisa menutup mata atas lambannya proses hukum yang berjalan. Ia menekankan, pembentukan pansus bukan hanya bentuk kontrol politik, tapi juga wujud pertanggungjawaban moral kepada publik dalam mengawal keuangan daerah.

“Apabila pejabat daerah ikut disebut dalam laporan, maka DPRD tidak bisa tinggal diam. Skandal sebesar ini terlalu serius untuk dipandang sekadar persoalan administratif,” ujarnya.

Lebih jauh, Bambang mengutip Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menegaskan bahwa pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kredit bisa berujung pada pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku korupsi dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Menurut dia, pemberian kredit tanpa jaminan oleh BPRS Saruma kepada delapan debitur mengindikasikan adanya dugaan kuat unsur pidana, bukan semata keteledoran prosedural. “Kerugian negara tidak mungkin muncul tiba-tiba. Ini ada pola sistemik, dan kuat dugaan korupsi,” ujarnya.

Bambang juga menyoroti mandeknya proses penyidikan kasus ini. Ia mengingatkan bahwa sejak Januari lalu, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat, namun hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, situasi ini mempertegas lemahnya komitmen penegakan hukum dalam kasus yang telah berlarut-larut tersebut. “DPRD memiliki beban moral untuk memastikan kasus ini tidak berakhir di tengah jalan. Mereka tidak bisa terus berdiam diri sementara publik menunggu kejelasan,” tegasnya.

Ia pun menutup pernyataannya dengan sindiran tajam terhadap lembaga legislatif Halmahera Selatan.

“Kalau DPRD terus diam, publik berhak bertanya: mereka mewakili rakyat, atau justru sedang menjaga posisi nyaman para pejabat yang terlibat?” ucap Bambang. (WP) 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Selasa, 2 Juni 2026 - 00:24 WIT

Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Berita Terbaru