Wali Kota Ternate Tandatangani Nota Serah Terima Gedung Eks Rumah Dinas untuk Imigrasi

- Penulis Berita

Minggu, 27 April 2025 - 12:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate,Nalarsatu.com – Wali Kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si, melakukan penandatanganan nota serah terima pinjam pakai Gedung Eks Rumah Dinas Wali Kota kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara. Penandatanganan berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Jumat, 25 April 2025, dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Maluku Utara Ian Fidihanto Markos, Kepala Bagian Tata Usaha & Umum Kanwil Imigrasi Sugeng Haryadi, serta Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly, SE, MM.

Dalam sambutannya, Wali Kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, menyampaikan bahwa penyerahan gedung ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Ternate terhadap peningkatan pelayanan keimigrasian di daerah.

“Kami berharap dengan adanya fasilitas baru ini, pelayanan Imigrasi kepada masyarakat akan semakin optimal dan profesional. Ini juga bagian dari upaya kami mendorong percepatan pelayanan publik serta memperkuat kerja sama antara Pemerintah Kota Ternate dan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Tauhid Jumat (25/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota juga menegaskan pentingnya sinergi antar instansi dalam mendukung pembangunan daerah. “Kolaborasi seperti ini harus terus kita dorong, agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih efektif dan kebutuhan publik bisa terpenuhi dengan lebih baik,” tambahnya.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru