Sekretaris Dinas PUPR Halsel Diduga Langgar Etika ASN, Praktisi Hukum: Bisa Dikenai Sanksi Pemberhentian

- Penulis Berita

Rabu, 30 April 2025 - 12:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Bambanng Joisangadji S. H, (Foto/Nalarsatu)

Praktisi Hukum Bambanng Joisangadji S. H, (Foto/Nalarsatu)

Labuha,Nalarsatu.com – Tindakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan yang menghadang aksi unjuk rasa mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menuai kritik dari berbagai pihak. Aksi tersebut dilakukan saat jam kerja, dan yang bersangkutan diketahui hadir ke kantor dengan mengenakan pakaian preman.

Praktisi hukum Bambang Joisangadji S. H, menilai tindakan itu melanggar prinsip etika dan disiplin sebagai aparatur sipil negara. “Seorang sekretaris dinas yang datang ke kantor pada jam kerja dengan mengenakan pakaian preman, apalagi melakukan penghadangan terhadap aksi mahasiswa, telah mencederai etika birokrasi,” ujar Bambang saat dihubungi, Rabu, 30 April 2025.

Menurut dia, sebagai pejabat struktural, ASN dituntut menjaga profesionalisme dan wibawa institusi publik. Ia menyebut tindakan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika terbukti melanggar, pejabat bersangkutan bisa dijatuhi sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung hasil pemeriksaan,” kata Bambang.

“Ia juga menegaskan, jika terdapat bukti visual seperti video yang mendokumentasikan insiden tersebut, maka hal itu dapat digunakan sebagai dasar kuat oleh Inspektorat Daerah atau instansi berwenang lainnya, seperti Kementerian PANRB atau BKN, untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN yang baru).”

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Misteri Kematian Siswi Berprestasi 13 Tahun di Obi Selatan, Ditemukan Gantung Diri, Polisi Dalami Motif
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru