Sekretaris Dinas PUPR Halsel Diduga Langgar Etika ASN, Praktisi Hukum: Bisa Dikenai Sanksi Pemberhentian

- Penulis Berita

Rabu, 30 April 2025 - 12:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Bambanng Joisangadji S. H, (Foto/Nalarsatu)

Praktisi Hukum Bambanng Joisangadji S. H, (Foto/Nalarsatu)

Labuha,Nalarsatu.com – Tindakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan yang menghadang aksi unjuk rasa mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menuai kritik dari berbagai pihak. Aksi tersebut dilakukan saat jam kerja, dan yang bersangkutan diketahui hadir ke kantor dengan mengenakan pakaian preman.

Praktisi hukum Bambang Joisangadji S. H, menilai tindakan itu melanggar prinsip etika dan disiplin sebagai aparatur sipil negara. “Seorang sekretaris dinas yang datang ke kantor pada jam kerja dengan mengenakan pakaian preman, apalagi melakukan penghadangan terhadap aksi mahasiswa, telah mencederai etika birokrasi,” ujar Bambang saat dihubungi, Rabu, 30 April 2025.

Menurut dia, sebagai pejabat struktural, ASN dituntut menjaga profesionalisme dan wibawa institusi publik. Ia menyebut tindakan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika terbukti melanggar, pejabat bersangkutan bisa dijatuhi sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung hasil pemeriksaan,” kata Bambang.

“Ia juga menegaskan, jika terdapat bukti visual seperti video yang mendokumentasikan insiden tersebut, maka hal itu dapat digunakan sebagai dasar kuat oleh Inspektorat Daerah atau instansi berwenang lainnya, seperti Kementerian PANRB atau BKN, untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN yang baru).”

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru