Halsel, Nalarsatu.com – Wacana pembentukan Kabupaten Obi Kepulauan semakin menggeliat ditelinga publik Maluku Utara terutama bagi masyarakat Obi yang telah lama mengajukan usulan kepada pemerintah.
Wacana pemekaran daerah ini disatu sisi membawa angin segar dan disisi lain menimbulkan kecemasan bagi masyarakat Obi yang membutuhkan perubahan di daerahnya melalui pembentukan daerah otonom baru.
Menepis kecemasan dan kegelisahan masyarakat Obi, Muhamad Saleh Nijar, salah satu Anggota DPRD Halmahera Selatan Daerah Pemilihan Obi angkat bicara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, wacana pemekaran yang merata diseluruh daerah di Indonesia ini tentunya harus kita sikapi secara bijak dan lebih cermat sehingga tidak menimbulkan kecemasan berlebihan ditengah-tengah masyarakat kita saat ini.
Perlu diketahui bahwa moratorium atau penghentian sementara waktu pemekaran daerah sejak rezim Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum dicabut dan atau dibuka kembali oleh pemerintah.”Hingga saat ini moratorium belum dicabut oleh pemerintah, pencabutan atau pembukaan kembali moratorium itu sangat bergantung pada poltical will pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto”.ujar MS Nijar pada Wartawan Nalarsatu.com
Selain itu, Sekretaris Fraksi PKB yang juga putra Obi ini mengungkapkan bahwa secara teknokratis Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia belum merumuskan Peraturan Pemerintah Tentang Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah Tentang Desain Besar Penataan Daerah sebagaimana amanat Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur secara rigit tentang penataan daerah dan desain besar penataan daerah hingga saat ini belum dirumuskan dan diharmonisasikan di Kemenkum”, ungkapnya.
Jika saja moratorium itu dibuka kembali oleh pemerintah, maka tentunya bagi setiap Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) termasuk Obi Kepulauan harus dipastikan telah memenuhi seluruh persyaratan.
“Mengenai persyaratan tentu kita harus merujuk pada ketentuan pasal 33 ayat (3) junto pasal 34, 35 dan 36 (UU 23/2014) yang mengatur secara ekplisit terkait persyaratan dasar kewilayahan, persyaratan dasar kapasitas daerah, dan persyaratan administrasi. seluruh syarat itu merupakan indikator penting agar pemerintah dapat mengukur apakah daerah yang akan dimekarkan tersebut berpotensi menganggu stabilitas fiskal nasional atau tidak, sebab tidak sedikit daerah yang telah dimekarkan masih bergantung secara ekonomi atau penganggaran pada pemerintah pusat. Mengenai hal ini kami pastikan bahwa tidak akan terjadi bagi CDOB Obi Kepulauan sebab daerah kami memiliki Projet Strategis Nasional (PSN) yang mampuh menopang fiskal nasional dan mendorong akselerasi pembangunan dari sektor ekonomi/penganggaran di Pulau Obi pasca dimekarkan menjadi daerah otonom baru “.ungkap, MS. Nijar pada Nalarsatu.com Rabu (7/5).
Menyentil aspirasi yang muncul dari masyarakat Obi termasuk para akademisi asal Pulau Obi yang mendesak DPRD Halsel segera membentuk Panitia Khusus Pemekaran Daerah Obi Kepulauan, MS.Nijar sangat merespon baik mengenai hal itu.
“Seluruh aspirasi dari masyarakat dan para akademisi asal Obi itu harus direspon positif dan akan kita tindaklanjuti dengan menggunakan mekanisme di internal DPRD”. jelasnya.
Sekedar informasi bahwa Anggota DPRD Halsel Derah Pemilihan 4 Obi terdiri dari enam orang Anggota masing-masing dari Partai Garuda,Partai Golkar,Partai Hanura,PKS, PDIP dan PKB.
“Kami semua kompak dan sementara ini sedang melakukan konsolidasi dan komunikasi politik melalui masing-masing fraksi untuk membahas urgensi pembentukan Pansus pemekaran daerah di DPRD Halmahera Selatan”, tutup MS. Nijar.