Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Kepala Desa Gorua Utara

- Penulis Berita

Jumat, 9 Mei 2025 - 03:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tobelo, Nalarsatu.com — Penjabat (Pj) Kepala Desa adalah pejabat yang diangkat oleh Bupati atau Wali Kota untuk melaksanakan tugas, hak, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.

Pelantikan Pj Kepala Desa Gorua Utara dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor: 141/97/HU/2025, yang berlangsung di Kantor Camat Tobelo Utara pada Jumat (9/5/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Tobelo Utara Taufik Siapu, SH, Ketua dan anggota BPD, staf Pemerintah Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta sejumlah undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Camat Taufik menegaskan bahwa Penjabat Kepala Desa merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat desa. Ia meminta agar Pj Kades aktif menyampaikan dan mengawal program-program unggulan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, khususnya program Bermasa (Bermarwah, Maju, dan Sejahtera).

“Selain memahami regulasi yang mengatur pemerintahan desa, Pj Kades harus segera membangun komunikasi dan koordinasi dengan BPD, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan seluruh masyarakat,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, penting bagi Pj Kades untuk mengawal program Bermasa agar pelaksanaannya tepat sasaran.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Gorua Utara yang baru dilantik, Latif Karim, menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan program kepala desa sebelumnya dan memperbaiki sistem administrasi desa.

“Sebagai Pj Kades, kami siap menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Semua aspek administrasi desa akan kami awasi secara ketat,” tegasnya kepada media.

Pengangkatan ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan pemberhentian Kepala Desa sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPA).

Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 12 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa Pj Kepala Desa harus berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah.

Proses ini bermula dari laporan resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gorua Utara kepada Inspektorat dengan Nomor: 700/73/LHRIA/INSPEKTORAT/2024.(Saf/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru