Praktisi Hukum Desak Pencopotan Kepala Inspektorat Halsel Usai Insiden Pemukulan Demonstran

- Penulis Berita

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Nalarsatu.com – Tindakan kekerasan yang dilakukan Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, terhadap seorang demonstran menuai kecaman. Praktisi hukum Bambang Joisangaji, S.H., menilai perbuatan tersebut tidak hanya melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga memenuhi unsur pidana.

“Perilaku seperti itu jelas melanggar kode etik ASN, apalagi dilakukan oleh seorang pejabat publik,” kata Bambang saat dihuKanto Jumat (16/5/2025).

Menurutnya, aksi pemukulan terhadap demonstran dapat dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ia juga menegaskan bahwa pejabat dengan perilaku seperti itu tidak layak memegang jabatan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harus dicopot. Tidak pantas seseorang yang tidak bisa mengendalikan emosinya memimpin lembaga pengawasan. Pelayanan publik tidak boleh diwarnai dengan kekerasan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ilham Abubakar diduga memukul seorang demonstran bernama Ringgo dalam aksi protes yang digelar warga Desa Kubung terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh kepala desa setempat. Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Inspektorat Halsel, dan insiden pemukulan terjadi saat Ilham berada di pos jaga dekat Kantor Pengadilan Negeri Halsel.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru