Karyawan PT Wanatiara Persada Di-PHK, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan ke PHI Ternate

- Penulis Berita

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Nalarsatu.com – Tiga karyawan PT Wanatiara Persada resmi menggugat perusahaan tempat mereka bekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Ternate, setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Ketiga karyawan tersebut adalah Sardi Alham, Endang La Hara, dan Eko Sugianto Sanka.

Kuasa hukum mereka, Bambang Joisangadji, S.H., mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara: 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tte. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 21 Mei 2025.

“Kami datang ke persidangan untuk menuntut keadilan dan menegakkan hak-hak pekerja. PHK yang dilakukan perusahaan kami nilai tidak berdasar dan bertentangan dengan prinsip keadilan hubungan industrial,” tegas Bambang saat dikonfirmasi Nalarsatu.com, Selasa (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, Bambang juga mengungkapkan bahwa selain gugatan di PHI, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke jalur pidana melalui Polres Halmahera Selatan. Ia menyebut, langkah ini ditempuh karena ditemukan indikasi pelanggaran hak normatif pekerja yang mengarah pada unsur pidana ketenagakerjaan.

Salah satu penggugat, Sardi Alham, mengungkapkan bahwa mereka diberhentikan secara tiba-tiba tanpa penjelasan resmi dari manajemen. “Kami sudah bekerja lama, tetapi diberhentikan begitu saja. Tidak ada surat peringatan, tidak ada proses yang adil. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Kami bukan budak,” ujar Sardi Selasa (20/5).

Menurut Bambang, proses PHK yang dilakukan PT Wanatiara Persada kuat dugaan telah menyalahi prosedur hukum. “Jika tidak melalui mekanisme bipartit dan tripartit terlebih dahulu, maka PHK yang dilakukan bisa dianggap cacat hukum. Pengusaha wajib memberikan alasan rasional dan bukti yang sah dalam melakukan pemutusan kerja,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tidak boleh diabaikan oleh perusahaan mana pun, karena menjadi instrumen penting dalam menegakkan supremasi hukum ketenagakerjaan.

PHI menjadi ruang penting untuk menguji apakah proses PHK telah sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti melanggar, pekerja berhak mendapatkan pemulihan hubungan kerja atau kompensasi yang layak. Jangan biarkan buruh diperlakukan semena-mena hanya karena statusnya sebagai pekerja,” pungkas Bambang.

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PHI Gelar Sidang Perdana, Kuasa Hukum Pekerja Soroti Proses PHK Sepihak PT Wanatiara Persada
Atap Bocor, Proses Belajar di TK Al-Khairaat Gorua Terganggu
Dana BPNT Diduga Dirampok, Warga Obi Tuntut Felista Kokiroba Diproses Hukum
Pelaku Tambang Rakyat di Obi Resmi Usulkan Pembentukan WPR ke Pemda Halsel
Tinju Rakyat, Kepala Inspektorat Halsel Dipolisikan
Kapolres Halsel dan DP3A Kunjungi Korban KDRT, Pastikan Proses Hukum Berjalan
Diduga Ada Bekingan Oknum Polisi, Praktisi Hukum Desak Kapolda Malut Ambil Alih Kasus Arisan Bodong
Cafe Fortune Milik Hendri THE Diduga Jual Bebas Miras Capten Morgan, SKAK-MU Desak Razia
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:41 WIT

PHI Gelar Sidang Perdana, Kuasa Hukum Pekerja Soroti Proses PHK Sepihak PT Wanatiara Persada

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:35 WIT

Dana BPNT Diduga Dirampok, Warga Obi Tuntut Felista Kokiroba Diproses Hukum

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:53 WIT

Pelaku Tambang Rakyat di Obi Resmi Usulkan Pembentukan WPR ke Pemda Halsel

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:53 WIT

Tinju Rakyat, Kepala Inspektorat Halsel Dipolisikan

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:18 WIT

Kapolres Halsel dan DP3A Kunjungi Korban KDRT, Pastikan Proses Hukum Berjalan

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:13 WIT

Diduga Ada Bekingan Oknum Polisi, Praktisi Hukum Desak Kapolda Malut Ambil Alih Kasus Arisan Bodong

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:54 WIT

Cafe Fortune Milik Hendri THE Diduga Jual Bebas Miras Capten Morgan, SKAK-MU Desak Razia

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:49 WIT

Karyawan PT Wanatiara Persada Di-PHK, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan ke PHI Ternate

Berita Terbaru

Opini

“Dosen Siluman?”

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:35 WIT