Karyawan PT Wanatiara Persada Di-PHK, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan ke PHI Ternate

- Penulis Berita

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Nalarsatu.com – Tiga karyawan PT Wanatiara Persada resmi menggugat perusahaan tempat mereka bekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Ternate, setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Ketiga karyawan tersebut adalah Sardi Alham, Endang La Hara, dan Eko Sugianto Sanka.

Kuasa hukum mereka, Bambang Joisangadji, S.H., mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara: 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tte. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 21 Mei 2025.

“Kami datang ke persidangan untuk menuntut keadilan dan menegakkan hak-hak pekerja. PHK yang dilakukan perusahaan kami nilai tidak berdasar dan bertentangan dengan prinsip keadilan hubungan industrial,” tegas Bambang saat dikonfirmasi Nalarsatu.com, Selasa (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, Bambang juga mengungkapkan bahwa selain gugatan di PHI, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke jalur pidana melalui Polres Halmahera Selatan. Ia menyebut, langkah ini ditempuh karena ditemukan indikasi pelanggaran hak normatif pekerja yang mengarah pada unsur pidana ketenagakerjaan.

Salah satu penggugat, Sardi Alham, mengungkapkan bahwa mereka diberhentikan secara tiba-tiba tanpa penjelasan resmi dari manajemen. “Kami sudah bekerja lama, tetapi diberhentikan begitu saja. Tidak ada surat peringatan, tidak ada proses yang adil. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Kami bukan budak,” ujar Sardi Selasa (20/5).

Menurut Bambang, proses PHK yang dilakukan PT Wanatiara Persada kuat dugaan telah menyalahi prosedur hukum. “Jika tidak melalui mekanisme bipartit dan tripartit terlebih dahulu, maka PHK yang dilakukan bisa dianggap cacat hukum. Pengusaha wajib memberikan alasan rasional dan bukti yang sah dalam melakukan pemutusan kerja,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tidak boleh diabaikan oleh perusahaan mana pun, karena menjadi instrumen penting dalam menegakkan supremasi hukum ketenagakerjaan.

PHI menjadi ruang penting untuk menguji apakah proses PHK telah sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti melanggar, pekerja berhak mendapatkan pemulihan hubungan kerja atau kompensasi yang layak. Jangan biarkan buruh diperlakukan semena-mena hanya karena statusnya sebagai pekerja,” pungkas Bambang.

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KNPI Halsel Gelar Rapat Harian: Solidkan Barisan Pemuda, Matangkan Agenda Rapinpurda Menuju Musda
Melalui Kolaborasi, IAGI dan HAGI Maluku Utara Akan Melakukan Riset Kebencanaan di Ternate
“Tanpa Guru, Kita Bukan Siapa-Siapa”
Warga Desa Fritu Blokir Aktivitas PT Darma Rosadi Dua, Tuntut Pembayaran Lahan 600 Hektare
HAGI Maluku Utara Gelar Kegiatan Perdana “HAGI Goes to School” di Dua SD Kota Ternate
Telkomsel Gelar “Temu Outlet” di Bacan, Bahas Jaringan dan Inovasi Layanan
Demokrasi Desa: Retorika atau Kenyataan
Pengembangan Pendidikan di Maluku Utara
Berita ini 207 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru