Pelaku Tambang Rakyat di Obi Resmi Usulkan Pembentukan WPR ke Pemda Halsel

- Penulis Berita

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, Nalarsatu.com – Sejumlah pelaku usaha tambang rakyat dari tiga desa di dua kecamatan di wilayah Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, secara resmi mengajukan permohonan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Pengajuan tersebut berasal dari Desa Anggai, Manatahan, dan Jikohai. Dokumen resmi permohonan diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Halmahera Selatan pada 19 Mei 2025.

Menanggapi hal ini, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, disebut telah memberikan atensi dan instruksi kepada Bappeda untuk menindaklanjuti prosesnya sesuai prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami baru saja bertemu langsung dengan Kepala Bappeda Halsel untuk membahas tahapan lanjutan dari usulan ini. Alhamdulillah, surat kami sudah direspons dengan baik,” ujar Asur Tamrin, perwakilan pelaku usaha tambang dari Desa Anggai, saat ditemui wartawan usai pertemuan pada Rabu (21/5/2025).

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh camat dari dua kecamatan terkait, para kepala desa, serta perwakilan pelaku usaha lokal. Agenda utama pertemuan membahas kelengkapan dokumen teknis dan administratif sebagai syarat proses penetapan WPR.

Asur menegaskan, percepatan penetapan WPR penting dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan skala kecil.

“Kami ingin agar kegiatan tambang ini dapat berjalan legal, sesuai ketentuan, dan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta lingkungan. Dukungan pemerintah sangat kami harapkan,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Bappeda menyatakan komitmennya untuk mengawal proses ini secara bertahap, termasuk berkoordinasi dengan instansi teknis di tingkat provinsi dan kementerian terkait.

Langkah ini diharapkan membuka jalan legalisasi aktivitas tambang rakyat yang selama ini belum terakomodasi secara regulatif dalam wilayah pertambangan yang ditetapkan negara.

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengembangan Pendidikan di Maluku Utara
Konsultasi Publik PDAM Halmahera Selatan,Pada Warga Obi: Soleman Bobote Menjelaskan Tarif Air Lewat Aplikasi Digital Atau PASS Sistem
Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca Ekstrem, Bantu Pangan, Air Bersih, dan Layanan Kesehatan
PHI Gelar Sidang Perdana, Kuasa Hukum Pekerja Soroti Proses PHK Sepihak PT Wanatiara Persada
Atap Bocor, Proses Belajar di TK Al-Khairaat Gorua Terganggu
Dana BPNT Diduga Dirampok, Warga Obi Tuntut Felista Kokiroba Diproses Hukum
Tinju Rakyat, Kepala Inspektorat Halsel Dipolisikan
Kapolres Halsel dan DP3A Kunjungi Korban KDRT, Pastikan Proses Hukum Berjalan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:11 WIT

Maluku Utara Tambang Kaya, Rakyat Merana

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:07 WIT

Ketika Budaya Membatasi Perempuan, Pendidikan Jadi Jalan Pembebasan

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:25 WIT

Artificial Intellegence dan Wajah Baru Dunia yang Mengubah Tatanan Global

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:54 WIT

Manusia Digital: Dekat Secara Sinyal, Jauh Secara Sosial

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:16 WIT

Minimnya Arah Pendidikan di Pulau Gebe

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:14 WIT

Kontroversi Pernyataan Fadli Zon Soal Kasus Pemerkosaan 1998

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:35 WIT

Absensi Negara dan Dominasi Oligarki sebagai Reinkarnasi Politik Dinasti

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:23 WIT

Praktik Pendidikan dan Kemunduran Karakter

Berita Terbaru

Opini

Maluku Utara Tambang Kaya, Rakyat Merana

Kamis, 10 Jul 2025 - 14:11 WIT

Serba-serbi

Pengembangan Pendidikan di Maluku Utara

Kamis, 10 Jul 2025 - 13:45 WIT