Pelaku Tambang Rakyat di Obi Resmi Usulkan Pembentukan WPR ke Pemda Halsel

- Penulis Berita

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, Nalarsatu.com – Sejumlah pelaku usaha tambang rakyat dari tiga desa di dua kecamatan di wilayah Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, secara resmi mengajukan permohonan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Pengajuan tersebut berasal dari Desa Anggai, Manatahan, dan Jikohai. Dokumen resmi permohonan diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Halmahera Selatan pada 19 Mei 2025.

Menanggapi hal ini, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, disebut telah memberikan atensi dan instruksi kepada Bappeda untuk menindaklanjuti prosesnya sesuai prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami baru saja bertemu langsung dengan Kepala Bappeda Halsel untuk membahas tahapan lanjutan dari usulan ini. Alhamdulillah, surat kami sudah direspons dengan baik,” ujar Asur Tamrin, perwakilan pelaku usaha tambang dari Desa Anggai, saat ditemui wartawan usai pertemuan pada Rabu (21/5/2025).

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh camat dari dua kecamatan terkait, para kepala desa, serta perwakilan pelaku usaha lokal. Agenda utama pertemuan membahas kelengkapan dokumen teknis dan administratif sebagai syarat proses penetapan WPR.

Asur menegaskan, percepatan penetapan WPR penting dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan skala kecil.

“Kami ingin agar kegiatan tambang ini dapat berjalan legal, sesuai ketentuan, dan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta lingkungan. Dukungan pemerintah sangat kami harapkan,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Bappeda menyatakan komitmennya untuk mengawal proses ini secara bertahap, termasuk berkoordinasi dengan instansi teknis di tingkat provinsi dan kementerian terkait.

Langkah ini diharapkan membuka jalan legalisasi aktivitas tambang rakyat yang selama ini belum terakomodasi secara regulatif dalam wilayah pertambangan yang ditetapkan negara.

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PHI Gelar Sidang Perdana, Kuasa Hukum Pekerja Soroti Proses PHK Sepihak PT Wanatiara Persada
Atap Bocor, Proses Belajar di TK Al-Khairaat Gorua Terganggu
Dana BPNT Diduga Dirampok, Warga Obi Tuntut Felista Kokiroba Diproses Hukum
Tinju Rakyat, Kepala Inspektorat Halsel Dipolisikan
Kapolres Halsel dan DP3A Kunjungi Korban KDRT, Pastikan Proses Hukum Berjalan
Diduga Ada Bekingan Oknum Polisi, Praktisi Hukum Desak Kapolda Malut Ambil Alih Kasus Arisan Bodong
Cafe Fortune Milik Hendri THE Diduga Jual Bebas Miras Capten Morgan, SKAK-MU Desak Razia
Karyawan PT Wanatiara Persada Di-PHK, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan ke PHI Ternate
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:41 WIT

PHI Gelar Sidang Perdana, Kuasa Hukum Pekerja Soroti Proses PHK Sepihak PT Wanatiara Persada

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:43 WIT

Atap Bocor, Proses Belajar di TK Al-Khairaat Gorua Terganggu

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:53 WIT

Pelaku Tambang Rakyat di Obi Resmi Usulkan Pembentukan WPR ke Pemda Halsel

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:53 WIT

Tinju Rakyat, Kepala Inspektorat Halsel Dipolisikan

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:18 WIT

Kapolres Halsel dan DP3A Kunjungi Korban KDRT, Pastikan Proses Hukum Berjalan

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:13 WIT

Diduga Ada Bekingan Oknum Polisi, Praktisi Hukum Desak Kapolda Malut Ambil Alih Kasus Arisan Bodong

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:54 WIT

Cafe Fortune Milik Hendri THE Diduga Jual Bebas Miras Capten Morgan, SKAK-MU Desak Razia

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:49 WIT

Karyawan PT Wanatiara Persada Di-PHK, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan ke PHI Ternate

Berita Terbaru

Opini

“Dosen Siluman?”

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:35 WIT

Serba-serbi

Atap Bocor, Proses Belajar di TK Al-Khairaat Gorua Terganggu

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:43 WIT