Bom Ikan Merusak Ekosistem Laut Pulau Widi, Pelaku Ancam Warga Dengan Senjata Jika Banyak Bicara

- Penulis Berita

Minggu, 25 Mei 2025 - 02:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Praktik pengeboman ikan kembali mengancam perairan Pulau Widi, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Ledakan bom rakitan yang dilakukan oleh pelaku dari luar daerah tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat pesisir.

Pelaku pengeboman diduga berasal dari luar daerah, seperti Pulau Obi dan Pulau Joronga. Warga yang melaporkan dan mengalami langsung kejadian ini antara lain Sahrani Murat dan Ali Samiun, nelayan asal Desa Gane Luar. Mereka menyatakan bahwa para pelaku bahkan mengancam warga dengan senjata jika mencoba melaporkan atau menghalangi aktivitas mereka.

Kegiatan pengeboman ini telah berlangsung cukup lama dan kembali terdengar pada Minggu, 25 Mei 2025. Menurut warga, aktivitas mencurigakan biasanya terjadi pada malam hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi di kawasan perairan Pulau Widi, yang dikenal sebagai salah satu wilayah konservasi laut unggulan di Maluku Utara, bahkan dijuluki sebagai “Maldives-nya Maluku Utara.”

“Kami orang sini jaga laut baik-baik. Tangkap ikan pakai panah, pancing, jaring kecil. Tapi mereka datang hancurkan semua pakai bom,” ujar Ali, Minggu (25/5).

Pengeboman ikan bukan hanya merusak lingkungan secara drastis, tapi juga menghilangkan sumber penghidupan masyarakat lokal. Lebih parah lagi, masyarakat kini hidup dalam ketakutan akibat ancaman dari para pelaku bersenjata. Selain itu, kerusakan terumbu karang akibat bom akan membutuhkan puluhan tahun untuk bisa pulih secara alami.

Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Dari kejadian ini warga setempat sudah melaporkan ke pemerintah dan mendesak agar secepatnya mengambil sikap tegas. Mereka memperingatkan bahwa jika aparat tidak segera bertindak, maka masyarakat sendiri yang akan turun tangan.

“Kalau aparat diam terus, jangan salahkan kalau warga bertindak sendiri. Ini soal harga diri dan masa depan laut kami,” ujar Sahrani, Minggu (25/5).

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Selasa, 2 Juni 2026 - 00:24 WIT

Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Berita Terbaru