Praktisi Hukum Desak Polres dan Kejari Halsel Panggil Pejabat dan Kontraktor Terkait Dugaan Korupsi Proyek BPBD

- Penulis Berita

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, Nalarsatu.com – Praktisi hukum, Bambang Joisangadji, S.H., mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Halmahera Selatan yakni Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel untuk segera memanggil dan memeriksa pejabat dinas teknis dan kontraktor pelaksana proyek yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan talud pantai yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel tahun anggaran 2023.

Desakan tersebut menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, yang mencatat adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1,02 miliar dari proyek yang dikerjakan oleh CV MHK di dua lokasi berbeda, yakni Desa Gumira dan Posi-Posi, Kecamatan Gane Barat Utara.

“Proses hukum tidak boleh mandek di meja administrasi. Ini sudah terang: ada kontrak, ada pembayaran, ada kekurangan volume, dan ada kerugian negara. Maka Polres dan Kejari harus segera bertindak,” kata Bambang kepada wartawan, Rabu (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bambang, praktik markup volume atau pengurangan volume pekerjaan dalam proyek yang didanai APBD tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 20 Tahun 2001:

“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara…”

“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara…”

Namun, Bambang juga menekankan bahwa dalam kasus ini, tindak pidana tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan sejumlah pihak yang turut serta atau membantu dalam pelaksanaan proyek bermasalah tersebut.

Untuk itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menjadi relevan:

“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.”

“Jadi bukan hanya kontraktor. PPK, kepala dinas, dan pihak-pihak yang menyetujui pembayaran atas pekerjaan bermasalah bisa dikenai pertanggungjawaban pidana bersama sesuai Pasal 55 KUHP,” jelas Bambang.

Lebih jauh, Bambang mendesak agar kejaksaan melakukan audit forensik lanjutan dan memulai penyelidikan awal terhadap nama-nama yang disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, antara lain Kepala BPBD Halsel
Kepala Dinas PUPR
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek
Serta pihak dari CV MHK sebagai pelaksana pekerjaan

“Kalau sistem pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, temuan seperti ini tidak akan terjadi. Artinya, ada pembiaran atau bahkan potensi keterlibatan yang harus dibuktikan lewat penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, LSM Lidik melalui Kepala Investigasi dan Penindakan, Thusry Karim, juga telah menyerukan agar proses hukum tidak berhenti pada perintah pengembalian dana. Ia menyebutkan bahwa dugaan kerugian negara ini merupakan hasil dari praktik sistemik yang harus diusut secara menyeluruh.

“Kalau setiap pelanggaran anggaran hanya disuruh kembalikan uang, maka itu bentuk legalisasi korupsi administratif. Penegakan hukum harus menyentuh akar persoalan,” tegas Thusry.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari BPBD dan Dinas PUPR terkait.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru