Praktisi Hukum: Ada Unsur Kelalaian yang Berpotensi Sanksi Hukum

- Penulis Berita

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA,Nalarsatu – Menanggapi kasus ini, praktisi hukum asal Maluku Utara, Bambang Joisangadji, S.H., menilai bahwa kegagalan manajemen RSUD Labuha dalam menyediakan layanan medis dasar bagi pasien kritis dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administratif yang berdampak hukum.

“Ini bukan lagi semata soal fasilitas rusak atau teknis, tapi menyangkut kelalaian yang mengancam nyawa pasien. Jika terbukti ada unsur pembiaran atau pengabaian anggaran yang disengaja, maka dapat masuk ranah pidana,” ujarnya saat diwawancara Via Whatsapp, Sabtu (7/6).

Menurut Bambang, dalam konteks pelayanan publik yang menyangkut kesehatan dan keselamatan jiwa, kelalaian seperti ini bisa dijerat melalui Pasal 359 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan lalai yang menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia. Selain itu, jika ditemukan adanya pengalihan anggaran pengadaan atau pemeliharaan alat medis seperti CT-Scan, maka juga berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang juga mengutip regulasi Kementerian Kesehatan, yaitu Permenkes No. 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan SPM Bidang Kesehatan, yang secara tegas mengatur bahwa rumah sakit pemerintah daerah, khususnya tipe C seperti RSUD Labuha, wajib menyediakan layanan diagnostik dasar seperti CT-Scan untuk mendukung penanganan kasus gawat darurat, termasuk trauma kepala berat. Ketidaktersediaan alat atau rusaknya fasilitas penunjang medis vital dapat dikategorikan sebagai pelanggaran standar pelayanan minimal (SPM) yang wajib ditindak oleh instansi pengawas.

“Ada potensi pelanggaran etika birokrasi hingga pelanggaran hukum, tergantung dari hasil audit dan investigasi. Karena itu, penting bagi Ombudsman RI, Inspektorat Daerah, dan bahkan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, pejabat publik dalam hal ini Direktur RSUD Labuha dan pengelola anggaran harus bersedia memberikan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat. Sebab, dalam sistem pemerintahan yang akuntabel, kerusakan alat medis yang terjadi berulang dan tidak ditangani selama bertahun-tahun merupakan bentuk kelalaian struktural.

“Pasien itu tidak meninggal karena kurang dokter. Pasien menderita karena sistemnya gagal dan itu dibiarkan rusak terlalu lama,” pungkas Bambang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru