Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”

- Penulis Berita

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Nalarsatu.com – Dalam sengketa tanah yang berlarut-larut sejak 2008, Syafrudin Arif memberikan komentar tegas menanggapi putusan Pengadilan Negeri Labuha yang menolak gugatan para penggugat dan menyatakan tanah sengketa adalah miliknya, yang kemudian telah dijual kepada para tergugat.

Menurut Syafrudin, penolakan tuntutan provisi dan pengabulan eksepsi para tergugat oleh pengadilan memperjelas bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). “Kami berharap penggugat tidak lagi memperkeruh keadaan, khususnya saudara Abdurahman Hamzah. Sejak 2010, saat kami menang melawan gugatan mereka yang diajukan sejak 2008, sudah seharusnya persoalan ini berakhir. Meski itu hak mereka mengajukan gugatan, terus memperpanjang sengketa hanya akan membawa malu,” ujar Syafrudin dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Safrudin menegaskan, “Walaupun penggugat memiliki sertifikat tetapi lokasinya di tempat lain, mereka tidak memiliki hak atas alas tanah tersebut. Intinya, jika menyangkut hak kami, apapun usaha yang dilakukan penggugat, hasilnya tetap kalah. Pada 2008 saya menggugat Pemda dan mereka, dan pada 2010 kami menang.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan putusan ini, Safrudin menekankan bahwa kepemilikan tanah di Desa Labuha, kompleks Pasar Baru, jelas adalah miliknya yang telah dialihkan kepada para tergugat.

“Dalil penggugat yang menyatakan tanah itu milik mereka adalah tidak benar. Yang benar adalah tanah itu milik saya, yang sudah dijual kepada para tergugat,” pungkasnya.

Saat di konfirmasi pihak yang beli tanah pak Amirudin kepada Syafrudin menyampaikan bahwa kami beli tanah di pasar baru pa pihak karena jelas ada suratnya kalau tidak ada kami tida berani beli.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru