KMPL Cabang Ternate Nilai PJ Kades Limbo Cacat Prosedural dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

- Penulis Berita

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taliabu, Nalarsatu.comKerukunan Mahasiswa Pulau Limbo (KMPL) Cabang Ternate menyoroti dugaan pelanggaran prosedural oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Limbo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, terkait proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Menurut Suprianto Aziz, perwakilan KMPL, PJ Kades Aldin Saputra, S.Pd diduga mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku dalam pengangkatan perangkat desa. “Tindakan tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, khususnya Pasal 2 ayat (2) huruf a, yang mensyaratkan pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat bagi calon perangkat desa,” tegasnya.

KMPL juga menilai pemberhentian sejumlah perangkat desa yang memiliki latar belakang pendidikan SMP dan SMA, namun kemudian digantikan oleh individu dengan tingkat pendidikan SD, merupakan pelanggaran serius terhadap asas profesionalisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih ironis lagi, berdasarkan informasi masyarakat, perangkat desa yang diberhentikan tidak menerima surat resmi, dan proses pemberhentian maupun pengangkatan tidak dikonsultasikan dengan camat sebagaimana mestinya,” tambah Suprianto.

KMPL mendesak agar proses ini dievaluasi secara hukum dan administrasi. “PJ Kades Limbo tidak bisa semena-mena. Harus ada dasar hukum, mekanisme yang jelas, dan konsultasi dengan camat sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang baik,” tegasnya.

Organisasi mahasiswa tersebut meminta pihak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan. (Red/BM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru