KMPL Cabang Ternate Nilai PJ Kades Limbo Cacat Prosedural dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

- Penulis Berita

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taliabu, Nalarsatu.comKerukunan Mahasiswa Pulau Limbo (KMPL) Cabang Ternate menyoroti dugaan pelanggaran prosedural oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Limbo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, terkait proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Menurut Suprianto Aziz, perwakilan KMPL, PJ Kades Aldin Saputra, S.Pd diduga mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku dalam pengangkatan perangkat desa. “Tindakan tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, khususnya Pasal 2 ayat (2) huruf a, yang mensyaratkan pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat bagi calon perangkat desa,” tegasnya.

KMPL juga menilai pemberhentian sejumlah perangkat desa yang memiliki latar belakang pendidikan SMP dan SMA, namun kemudian digantikan oleh individu dengan tingkat pendidikan SD, merupakan pelanggaran serius terhadap asas profesionalisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih ironis lagi, berdasarkan informasi masyarakat, perangkat desa yang diberhentikan tidak menerima surat resmi, dan proses pemberhentian maupun pengangkatan tidak dikonsultasikan dengan camat sebagaimana mestinya,” tambah Suprianto.

KMPL mendesak agar proses ini dievaluasi secara hukum dan administrasi. “PJ Kades Limbo tidak bisa semena-mena. Harus ada dasar hukum, mekanisme yang jelas, dan konsultasi dengan camat sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang baik,” tegasnya.

Organisasi mahasiswa tersebut meminta pihak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan. (Red/BM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 260 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru