Gelar Perkara di Polda Malut, Pelaku Pencabulan Siswa Obi Segera Jadi Tersangka

- Penulis Berita

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Kepolisian Resor Halmahera Selatan menegaskan bahwa kasus dugaan pencabulan terhadap tiga siswa SMA Negeri di Kecamatan Obi masih terus berjalan dan mendapat atensi penuh dari jajaran penyidik. Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan, menyatakan bahwa pelaku berinisial HK telah diperiksa dan gelar perkara telah dilakukan di Polda Maluku Utara pada Rabu (9/7/2025).

“Kami tidak tinggal diam. Pelaku sudah kami periksa kemarin, dan hari ini kasusnya sudah kami gelar perkaranya di Polda Maluku Utara. Saat ini proses penyidikan masih terus didalami,” ujar Hendra kepada Nalarsatu.com, Rabu (9/7) .

Kasus yang menyeret seorang guru sebagai terduga pelaku ini mengundang perhatian luas dari masyarakat Obi dan keluarga korban. Mereka menuntut agar proses hukum tidak mandek dan pelaku segera ditahan guna mencegah jatuhnya korban tambahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Gian C. Jumario Laapen, menyebut pihaknya berhati-hati dalam menangani kasus ini, mengingat korban masih di bawah umur dan perkara tergolong sensitif.

“Kami memahami tekanan publik dan harapan keluarga. Tapi kami juga harus bekerja secara profesional dan hati-hati, agar saat naik ke tahap berikut, tidak ada celah hukum yang bisa melemahkan perkara,” terang Gian.

Narjin Kamhois, salah satu keluarga korban, menyatakan bahwa warga dan keluarga korban kami sangat berharap gelar perkara yang sudah dilakukan di Polda Maluku Utara menjadi langkah awal yang konkret dalam menegakkan keadilan. Menurutnya, proses hukum tidak boleh mandek atau berjalan di tempat, apalagi dalam kasus yang menyangkut keselamatan anak-anak.

“Kami minta pelaku diproses sampai tuntas di meja hijau. Jangan ada lagi upaya damai yang justru mengabaikan penderitaan korban. Ini soal masa depan generasi muda kami,” ujar Narjin saat diwawancarai Rabu (9/7).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru