Polisi Harus Paham, Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan Siswa di Obi adalah Delik Biasa Bukan Jalur damai

- Penulis Berita

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Praktisi hukum Bambang Joisangadji S.H menegaskan bahwa dua kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, tidak dapat diselesaikan melalui mediasi atau jalan damai. Ia menyebut kedua perkara itu sebagai delik biasa yang wajib ditangani melalui proses hukum pidana, bukan melalui pendekatan kekeluargaan.

“Ini kejahatan serius. Tidak boleh ada ruang damai, apalagi dimediasi aparat. Itu bukan saja keliru secara etik, tapi juga bertentangan dengan hukum,” ujar Bambang kepada Nalarsatu.com, Jumat (11/7).

Kasus pertama melibatkan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMK di Obi oleh enam orang pelaku. Ayah korban mengaku diundang ke Polsek Obi untuk menghadiri mediasi yang dihadiri keluarga pelaku dan sejumlah aparat. Pertemuan itu diduga bertujuan menyelesaikan kasus secara kekeluargaan sesuatu yang ditolak keras oleh pihak keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus kedua adalah dugaan pencabulan sesama jenis terhadap tiga siswa oleh seorang oknum guru kesiswaan di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Obi. Meski kasus ini telah dilaporkan 11 November 2024, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

“Kedua kasus ini harus menjadi peringatan. Penyelesaian di luar jalur hukum dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak adalah pelanggaran serius. Pelaku aparat maupun guru tidak bisa bersembunyi di balik istilah damai,” tegas Bambang.

Bambang merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar peradilan, kecuali jika pelakunya anak-anak.

Ia juga mengutip Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 UU TPKS, yang menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak, baik berupa persetubuhan maupun pencabulan fisik, adalah delik biasa. Artinya, penegak hukum wajib memproses perkara meski tanpa laporan resmi dari korban.

“Polisi tidak bisa menunggu laporan. Begitu ada informasi valid, wajib hukumnya ditindaklanjuti. Jika dibiarkan atau dimediasi, institusi berpotensi melanggar hukum,” katanya.

Menurut Bambang, pelaku dalam kedua kasus tersebut dapat dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Hukuman dapat diperberat sepertiganya jika pelaku adalah pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap anak, seperti guru, aparat, atau keluarga dekat.

“Guru itu pendidik, bukan pemangsa. Ketika pelaku adalah orang yang dipercaya mengasuh anak, maka hukum harus lebih keras. Negara tidak boleh kompromi,” tegasnya.

Bambang menegaskan bahwa keadilan dalam kasus kekerasan seksual tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan seluruh proses hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari negosiasi atau tekanan politik.

“Penegakan hukum bukan hanya soal vonis. Tapi bagaimana prosesnya dijaga dari awal agar bersih dan tidak dikompromikan. Dalam kasus anak, negara wajib hadir penuh,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Berita Terbaru