Polisi Harus Paham, Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan Siswa di Obi adalah Delik Biasa Bukan Jalur damai

- Penulis Berita

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Praktisi hukum Bambang Joisangadji S.H menegaskan bahwa dua kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, tidak dapat diselesaikan melalui mediasi atau jalan damai. Ia menyebut kedua perkara itu sebagai delik biasa yang wajib ditangani melalui proses hukum pidana, bukan melalui pendekatan kekeluargaan.

“Ini kejahatan serius. Tidak boleh ada ruang damai, apalagi dimediasi aparat. Itu bukan saja keliru secara etik, tapi juga bertentangan dengan hukum,” ujar Bambang kepada Nalarsatu.com, Jumat (11/7).

Kasus pertama melibatkan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMK di Obi oleh enam orang pelaku. Ayah korban mengaku diundang ke Polsek Obi untuk menghadiri mediasi yang dihadiri keluarga pelaku dan sejumlah aparat. Pertemuan itu diduga bertujuan menyelesaikan kasus secara kekeluargaan sesuatu yang ditolak keras oleh pihak keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus kedua adalah dugaan pencabulan sesama jenis terhadap tiga siswa oleh seorang oknum guru kesiswaan di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Obi. Meski kasus ini telah dilaporkan 11 November 2024, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

“Kedua kasus ini harus menjadi peringatan. Penyelesaian di luar jalur hukum dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak adalah pelanggaran serius. Pelaku aparat maupun guru tidak bisa bersembunyi di balik istilah damai,” tegas Bambang.

Bambang merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar peradilan, kecuali jika pelakunya anak-anak.

Ia juga mengutip Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 UU TPKS, yang menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak, baik berupa persetubuhan maupun pencabulan fisik, adalah delik biasa. Artinya, penegak hukum wajib memproses perkara meski tanpa laporan resmi dari korban.

“Polisi tidak bisa menunggu laporan. Begitu ada informasi valid, wajib hukumnya ditindaklanjuti. Jika dibiarkan atau dimediasi, institusi berpotensi melanggar hukum,” katanya.

Menurut Bambang, pelaku dalam kedua kasus tersebut dapat dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Hukuman dapat diperberat sepertiganya jika pelaku adalah pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap anak, seperti guru, aparat, atau keluarga dekat.

“Guru itu pendidik, bukan pemangsa. Ketika pelaku adalah orang yang dipercaya mengasuh anak, maka hukum harus lebih keras. Negara tidak boleh kompromi,” tegasnya.

Bambang menegaskan bahwa keadilan dalam kasus kekerasan seksual tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan seluruh proses hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari negosiasi atau tekanan politik.

“Penegakan hukum bukan hanya soal vonis. Tapi bagaimana prosesnya dijaga dari awal agar bersih dan tidak dikompromikan. Dalam kasus anak, negara wajib hadir penuh,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka
Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda
Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIT

KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:58 WIT

DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Berita Terbaru