Kades Toin, Fahmi Taher Didampingi Kuasa Hukum Laporkan Balik Parto Naser ke Polres Halsel

- Penulis Berita

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BACAN, Nalarsatu.com – Menanggapi laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan oleh warga bernama Parto Naser terhadap Kepala Desa Toin, Fahmi Taher, kuasa hukum Fahmi, Sarwin Hi. Hakim S.H, menegaskan bahwa tudingan tersebut justru menyimpan unsur fitnah dan manipulasi narasi.

Menurut Sarwin, laporan yang diajukan ke polisi oleh Parto perlu diuji secara objektif. Pasalnya, kliennya justru menjadi korban penghinaan terang-terangan di ruang publik.

“Saudara Fahmi Taher sudah melaporkan balik Parto Naser ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan penghinaan, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor STPL/448/VII/2025/SPKT tertanggal 22 Juli 2025,” ujar Sarwin kepada Nalarsatu.com, Selasa (22/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut bahwa kalimat yang dilontarkan oleh Parto seperti “kades bodok”, “binatang”, dan umpatan lain dalam bentuk kekerasan verbal, bukan merupakan kritik atau ekspresi spontan, melainkan masuk dalam kategori penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 dan 310 KUHP.

“Ini bukan perbedaan pendapat atau konflik biasa. Ada unsur penghinaan yang bisa menjerat pelaku secara pidana. Ucapan itu diucapkan di ruang terbuka, di hadapan warga lain, dan ditujukan langsung kepada pejabat publik,” jelas Sarwin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pejabat desa juga memiliki hak hukum untuk dilindungi dari serangan kehormatan pribadi yang tidak berdasar. Terlebih, menurutnya, kasus ini tidak bisa dilepaskan dari aroma persaingan politik lokal yang kerap menyusup ke ruang-ruang sosial di desa.

“Kami melihat ada konteks politis yang kuat di balik laporan pengancaman ini. Klien kami sedang diseret ke ranah hukum lewat narasi yang direkayasa. Karena itu, kami balik melapor agar fakta bisa dibuka secara terang,” tegasnya.

Sarwin juga mengingatkan agar aparat kepolisian bersikap adil dan tidak berat sebelah dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat desa.

“Polisi harus bekerja berdasarkan bukti, bukan asumsi. Kami punya saksi-saksi, dan kronologi jelas bahwa klien kami tidak pernah melakukan pengancaman. Justru dia yang dihina dan difitnah,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas laporan balik yang dilayangkan oleh pihak Kades Toin dan kuasa hukumnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru