BEM UNUTARA Berikan Rekomendasi, Minta Pemprov Malut Lindungi Masyarakat Adat dari Ancaman Konsesi Tambang

- Penulis Berita

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Nalarsatu.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menyerukan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mengambil langkah tegas dan menyeluruh dalam melindungi hak-hak masyarakat adat di Halmahera Timur yang terancam oleh ekspansi konsesi pertambangan. Seruan ini disampaikan dalam pernyataan resmi mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan budaya, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat adat yang semakin tergerus oleh eksploitasi sumber daya alam.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden BEM UNUTARA Risman Taha dalam kegiatan Dialog Publik Bertajuk “Nasib Masyarakat Adat di Tengah Konsesi PT. STS dan PT. Position” pada Jumat, 25/07/2025 di Aula Rektorat UNUTARA.

Menurut Risman bahwa kegagalan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat adat bukan hanya akan mempercepat kerusakan lingkungan, tetapi juga merusak tatanan budaya dan kehidupan sosial masyarakat adat Halmahera Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, kebijakan dan tindakan yang diambil harus berpijak pada prinsip hak asasi manusia, keadilan sosial, serta keberlanjutan ekologis.” tegasnya

Lanjut, BEM UNUTARA menyoroti pentingnya pengakuan resmi terhadap hak ulayat masyarakat adat Halmahera Timur. Pemerintah diminta secara aktif mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam yang secara turun-temurun mereka kelola. Proses pengakuan ini harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan bebas dari tekanan, termasuk melalui pemetaan wilayah adat yang valid guna menghindari konflik tumpang tindih dengan wilayah konsesi tambang.

Merujuk pada konstitusi negara, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan bahwa hutan adat adalah milik masyarakat adat, bukan bagian dari hutan negara, yang menjadi landasan hukum penting dalam memperkuat posisi masyarakat adat.

Dalam hal pengambilan keputusan terkait aktivitas pertambangan, masyarakat adat Halmahera Timur harus dilibatkan secara penuh. Hal ini mencakup keterlibatan mereka dalam proses perizinan, pengawasan, hingga pemanfaatan hasil tambang. Pemerintah dinilai wajib menjamin mekanisme konsultasi dan persetujuan yang bebas, terinformasi, dan bermakna (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC), sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Terkait penegakan hukum, BEM UNUTARA meminta agar pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang terbukti melanggar hak-hak masyarakat adat. Perusahaan yang beroperasi tanpa izin atau melanggar kesepakatan dengan masyarakat adat harus dikenakan sanksi berat. Dalam kasus di mana perusahaan mengabaikan nilai-nilai budaya dan adat masyarakat, pemerintah daerah diminta untuk merekomendasikan pencabutan IUP (Izin Usaha Pertambangan) kepada Kementerian ESDM sebagai bentuk perlindungan konkret terhadap kelayakan hidup masyarakat.

Lebih lanjut, BEM UNUTARA juga menyoroti perlunya program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat adat. Program semacam ini harus berbasis pada kearifan lokal, tidak hanya bersifat karitatif atau sementara. Pemerintah diharapkan merancang model ekonomi alternatif yang ramah lingkungan serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat adat.

Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, pemerintah juga diimbau untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap dampak aktivitas pertambangan di wilayah adat Halmahera Timur. Hasil dari proses evaluasi tersebut harus dipublikasikan kepada masyarakat luas agar menjadi dasar perbaikan kebijakan ke depan. Selain itu, mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat juga harus tersedia sebagai saluran penyelesaian konflik.

Dalam penutupnya, BEM UNUTARA menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat bukan sekadar agenda moral, tetapi sebuah kewajiban konstitusional yang harus dijalankan pemerintah. Keberpihakan pada masyarakat adat di tengah derasnya investasi tambang akan menjadi bukti bahwa Maluku Utara mampu mengelola sumber daya alamnya secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Bila ini dapat diwujudkan, maka Halmahera Timur dapat menjadi contoh nasional dalam merawat harmoni antara pembangunan, lingkungan, dan hak asasi manusia.” Pungkasnya (Red/BM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Siap Laporkan Kadis DPMD dan 249 Kepala Desa Halsel ke Kejari
Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sindir DPRD Halsel: “Kalau Tidak Paham Hukum, Bagaimana Mau Awasi Pemerintah?”
Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?
Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa
BARAH dan ASLAD Kawasi Dapat Dukungan Penuh Warga: Aksi Murni Rakyat Menuntut Janji Harita Group
BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:57 WIT

BARAH Siap Laporkan Kadis DPMD dan 249 Kepala Desa Halsel ke Kejari

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:55 WIT

Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sindir DPRD Halsel: “Kalau Tidak Paham Hukum, Bagaimana Mau Awasi Pemerintah?”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:54 WIT

Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:46 WIT

Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Berita Terbaru