BARAH Siap Laporkan Kadis DPMD dan 249 Kepala Desa Halsel ke Kejari

- Penulis Berita

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menegaskan akan melaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan bersama 249 kepala desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel. Langkah ini diambil menyusul dugaan penggunaan dana desa untuk membiayai kegiatan retret di Jatinangor, Bandung, Jawa Barat.

Ketua BARAH, Adi Hi. Adam, kepada Nalarsatu.com mengatakan, pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa keberangkatan ratusan kepala desa tersebut tidak dibiayai oleh anggaran pribadi, melainkan bersumber dari kas desa masing-masing.

“Kami sedang mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti transfer. Ada dugaan uang perjalanan dan biaya kegiatan itu diambil dari pos dana desa dengan nilai total miliaran rupiah,” tegas Adi, Jumat (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang diperoleh Nalarsatu.com dari salah satu sumber internal di lingkungan DPMD, setiap kepala desa diminta menyetor Rp25 juta untuk keberangkatan. Dana tersebut dikumpulkan dan dikelola oleh panitia kegiatan.

Dari total 249 kepala desa, dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp6,225 miliar. Rinciannya, sebesar Rp5 juta disebut disetor kepada panitia penyelenggara dan Rp4 juta kepada pihak IPDN Jatinangor sebagai retribusi kegiatan pelatihan, dengan total pengeluaran sekitar Rp996 juta.

Sumber yang sama menyebut, sisa dana sebesar Rp3,98 miliar masih dikelola panitia dan akan dibagikan kembali kepada peserta di lokasi kegiatan di Jatinangor.

“Informasi sementara, uang sisa itu nanti dibagikan dalam bentuk uang saku dan kebutuhan kegiatan di Bandung. Tapi semua sumber uangnya dari desa, bukan dari APBD atau sponsor resmi,” jelasnya.

BARAH menilai, apabila dugaan ini benar, maka DPMD dan para kepala desa berpotensi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP bagi pihak-pihak yang turut serta melakukan atau membantu terjadinya tindak pidana tersebut.

“Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana korupsi karena menggunakan uang negara di luar peruntukannya. Kami mendorong Kejari Halsel agar segera menindaklanjuti laporan ini,” tegas Adi Hi. Adam.

BARAH juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPMD yang justru menjadi fasilitator kegiatan, padahal penggunaan dana desa telah diatur secara ketat dalam Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Dana desa, kata Adi, seharusnya difokuskan untuk pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan dasar masyarakat desa  bukan untuk pembiayaan kegiatan di luar kepentingan masyarakat desa.

“Kami anggap ini bentuk pemborosan, penyalahgunaan anggaran, dan tindakan yang merugikan keuangan negara. Kami akan resmi laporkan ke Kejari Halsel untuk dilakukan penyelidikan,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi
Aksi di DPRD Halsel, Sardi Hongi Desak 30 Legislator Bertindak: Jangan Tutup Mata terhadap Gambaru
Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:21 WIT

BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:19 WIT

Aksi di DPRD Halsel, Sardi Hongi Desak 30 Legislator Bertindak: Jangan Tutup Mata terhadap Gambaru

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Berita Terbaru