Kadis DPMD Halsel Jawab Kritik Soal Kebijakan Desa: “Langkah Kami Legal dan Terukur”

- Penulis Berita

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, Nalarsatu.com – Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, akhirnya angkat bicara menanggapi polemik terkait sejumlah kebijakan teknis yang menuai reaksi dari kalangan kepala desa. Ia menegaskan bahwa seluruh regulasi yang diterbitkan telah berlandaskan hukum dan bertujuan untuk menciptakan tata kelola desa yang lebih tertib dan profesional.

“Kebijakan ini bukan untuk membatasi, melainkan demi tertib administrasi dan pengawasan yang lebih baik. Semua sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tegas Zaki kepada Nalarsatu.com, Senin (21/7).

Salah satu kebijakan yang menuai pro dan kontra adalah pembatasan waktu kepala desa berada di luar wilayahnya, khususnya di Ibu Kota Kabupaten. Zaki menjelaskan bahwa setiap perjalanan kepala desa ke kota wajib mendapatkan izin tertulis dari camat, dengan durasi maksimal 10 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika melebihi batas waktu tanpa keterangan yang jelas, maka akan ada penindakan. Bahkan bisa dilakukan sweeping bagi yang tidak disiplin,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihak DPMD juga menetapkan standar berpakaian untuk aparatur desa sebagai bentuk penegakan kedisiplinan kerja:
Senin–Selasa: Pakaian dinas, rabu: Hitam putih, kamis: batik,j umat disesuaikan (putih atau olahraga)

“Kedisiplinan seragam ini sederhana, tapi berdampak pada budaya kerja. Ini soal profesionalisme,” kata Zaki.

Terkait tudingan bahwa penyaluran gaji perangkat desa melalui rekening masing masing melanggar prosedur, Zaki menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 13, di mana pembayaran gaji wajib dilakukan secara non-tunai, kecuali untuk insentif yang dapat diberikan secara langsung (tunai).

“Gaji perangkat dan BPD wajib non-tunai demi akuntabilitas. Kalau perangkat malas, kepala desa punya kewenangan memblokir rekeningnya. Ini justru memberi kontrol,” tegasnya.

Menurut Zaki, langkah ini juga berdampak positif bagi perputaran ekonomi desa.

“Coba bayangkan kalau gaji dan insentif cair serentak di desa, tentu ekonomi desa bergerak. Tapi kalau kepala desa dan perangkat terlalu lama di kota, itu justru kontraproduktif,” katanya.

Sebagai bagian dari roadmap reformasi birokrasi desa, Zaki menargetkan pada tahun 2026, seluruh desa di Halmahera Selatan telah terhubung melalui layanan internet Starlink yang difasilitasi kerja sama dengan Dinas Kominfo.

“Kalau sudah online semua, tidak perlu lagi kepala desa datang ke kota untuk mengurus administrasi. Semua bisa dilakukan secara digital dari desa masing-masing,” ujarnya optimistis.

Zaki menekankan bahwa jika kepala desa membutuhkan perpanjangan waktu izin keluar daerah, cukup dengan berkoordinasi secara langsung dengan camat.

“Sekarang zaman canggih. Tinggal telepon camat saja. Tak perlu cari-cari alasan. Semua ini prosedural dan tidak melanggar aturan,” tambahnya.

Meski hingga kini Asosiasi Kepala Desa belum mengeluarkan pernyataan resmi, wacana evaluasi kinerja aparatur desa tetap bergulir. DPMD memastikan bahwa reformasi tata kelola desa akan terus berjalan, sekalipun menghadapi resistensi.

“Kami sedang menata ulang sistem pemerintahan desa agar lebih transparan, efisien, dan taat aturan. Mohon semua pihak memandang ini sebagai bagian dari pembenahan,” pungkas Zaki.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa
Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin
Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi
Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI
Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:12 WIT

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:32 WIT

Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:34 WIT

Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:28 WIT

Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:33 WIT

Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:19 WIT

Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik

Berita Terbaru