Kadis DPMD Halsel Jawab Kritik Soal Kebijakan Desa: “Langkah Kami Legal dan Terukur”

- Penulis Berita

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, Nalarsatu.com – Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, akhirnya angkat bicara menanggapi polemik terkait sejumlah kebijakan teknis yang menuai reaksi dari kalangan kepala desa. Ia menegaskan bahwa seluruh regulasi yang diterbitkan telah berlandaskan hukum dan bertujuan untuk menciptakan tata kelola desa yang lebih tertib dan profesional.

“Kebijakan ini bukan untuk membatasi, melainkan demi tertib administrasi dan pengawasan yang lebih baik. Semua sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tegas Zaki kepada Nalarsatu.com, Senin (21/7).

Salah satu kebijakan yang menuai pro dan kontra adalah pembatasan waktu kepala desa berada di luar wilayahnya, khususnya di Ibu Kota Kabupaten. Zaki menjelaskan bahwa setiap perjalanan kepala desa ke kota wajib mendapatkan izin tertulis dari camat, dengan durasi maksimal 10 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika melebihi batas waktu tanpa keterangan yang jelas, maka akan ada penindakan. Bahkan bisa dilakukan sweeping bagi yang tidak disiplin,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihak DPMD juga menetapkan standar berpakaian untuk aparatur desa sebagai bentuk penegakan kedisiplinan kerja:
Senin–Selasa: Pakaian dinas, rabu: Hitam putih, kamis: batik,j umat disesuaikan (putih atau olahraga)

“Kedisiplinan seragam ini sederhana, tapi berdampak pada budaya kerja. Ini soal profesionalisme,” kata Zaki.

Terkait tudingan bahwa penyaluran gaji perangkat desa melalui rekening masing masing melanggar prosedur, Zaki menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 13, di mana pembayaran gaji wajib dilakukan secara non-tunai, kecuali untuk insentif yang dapat diberikan secara langsung (tunai).

“Gaji perangkat dan BPD wajib non-tunai demi akuntabilitas. Kalau perangkat malas, kepala desa punya kewenangan memblokir rekeningnya. Ini justru memberi kontrol,” tegasnya.

Menurut Zaki, langkah ini juga berdampak positif bagi perputaran ekonomi desa.

“Coba bayangkan kalau gaji dan insentif cair serentak di desa, tentu ekonomi desa bergerak. Tapi kalau kepala desa dan perangkat terlalu lama di kota, itu justru kontraproduktif,” katanya.

Sebagai bagian dari roadmap reformasi birokrasi desa, Zaki menargetkan pada tahun 2026, seluruh desa di Halmahera Selatan telah terhubung melalui layanan internet Starlink yang difasilitasi kerja sama dengan Dinas Kominfo.

“Kalau sudah online semua, tidak perlu lagi kepala desa datang ke kota untuk mengurus administrasi. Semua bisa dilakukan secara digital dari desa masing-masing,” ujarnya optimistis.

Zaki menekankan bahwa jika kepala desa membutuhkan perpanjangan waktu izin keluar daerah, cukup dengan berkoordinasi secara langsung dengan camat.

“Sekarang zaman canggih. Tinggal telepon camat saja. Tak perlu cari-cari alasan. Semua ini prosedural dan tidak melanggar aturan,” tambahnya.

Meski hingga kini Asosiasi Kepala Desa belum mengeluarkan pernyataan resmi, wacana evaluasi kinerja aparatur desa tetap bergulir. DPMD memastikan bahwa reformasi tata kelola desa akan terus berjalan, sekalipun menghadapi resistensi.

“Kami sedang menata ulang sistem pemerintahan desa agar lebih transparan, efisien, dan taat aturan. Mohon semua pihak memandang ini sebagai bagian dari pembenahan,” pungkas Zaki.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Siap Laporkan Kadis DPMD dan 249 Kepala Desa Halsel ke Kejari
Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sindir DPRD Halsel: “Kalau Tidak Paham Hukum, Bagaimana Mau Awasi Pemerintah?”
Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?
Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa
BARAH dan ASLAD Kawasi Dapat Dukungan Penuh Warga: Aksi Murni Rakyat Menuntut Janji Harita Group
BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:57 WIT

BARAH Siap Laporkan Kadis DPMD dan 249 Kepala Desa Halsel ke Kejari

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:55 WIT

Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sindir DPRD Halsel: “Kalau Tidak Paham Hukum, Bagaimana Mau Awasi Pemerintah?”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:54 WIT

Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:46 WIT

Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Berita Terbaru