Labuha, Nalarsatu.com – Gelombang kemarahan terus bertambah dari kubu buruh korban PHK sepihak oleh PT Wanatiara Persada. Salah satu dari tiga korban pemecatan, Sardi Alham, angkat bicara dengan nada keras. Ia tak hanya menyindir DPRD Halmahera Selatan, tetapi juga secara terang-terangan menuding Bupati dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) tidak punya keberanian membela hak-hak pekerja.
“DPRD itu wakil rakyat atau wakil perusahaan? Bupati itu kepala daerah atau kepala cabang PT Wanatiara? Disnakertrans kerjanya apa? Kami dipecat tanpa perlawanan, semua diam, seolah jadi kaki tangan perusahaan!” tegas Sardi Alham dengan nada tinggi, Rabu (30/7/2025).
Tiga karyawan yang dipecat melalui SK PHK tertanggal 4 Mei 2024, yakni La Endang La Hara (SK No. 118), Eko Sugianto Sangka (SK No. 117), dan Sardi Alham (SK No. 116), menyebut pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak dan tanpa prosedur mediasi yang adil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sardi menyebut tidak ada satupun reaksi tegas dari pemerintah daerah, meski kasus ini sudah mencuat ke publik. Ia menilai diamnya DPRD, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Kepala Disnakertrans Noce Totononu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap nasib buruh.
“Kalau kami pekerja lokal ditendang begitu saja, dan tak ada satu pun pejabat daerah bicara, ini bukan lagi pembiaran, tapi kolusi diam-diam. Rakyat kecil jadi tumbal investasi,” lanjut Sardi.
Menurutnya, harapan mereka kini hanya pada kuasa hukum dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ia menyebut langkah hukum adalah jalan terakhir karena negara dalam bentuk lokalnya Pemda Halsel telah gagal hadir.
“Pemda hanya kuat saat pidato di panggung 17-an atau kegiatan lainnya. Tapi begitu rakyat digilas tambang, semua bungkam. Jadi jangan heran kalau kami tak lagi percaya mereka. Yang kami percaya kini hanya pengacara,” pungkasnya dengan marah.