Pengadilan Kabulkan Gugatan PHK, Kuasa Hukum Bambang Joisangadji S.H: “Ini Bukti Buruh Tidak Bisa Diinjak Seenaknya!”

- Penulis Berita

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Nalarsatu.com – Gugatan tiga karyawan PT Wanatiara Persada atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak akhirnya dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Putusan dibacakan pada Kamis (31/7/2025) dalam sidang perkara Nomor: 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tte, yang diajukan oleh Sardi Alham, La Endang La Hara, dan Eko Sugianto Sanangka melalui kuasa hukum mereka, Bambang Joisangadji, S.H. & Partners.

Majelis hakim menyatakan bahwa hubungan kerja para penggugat resmi berakhir sejak dikeluarkannya surat PHK tertanggal 4 Mei 2024, dan mewajibkan pihak tergugat  PT Wanatiara Persada  membayar hak-hak ketiga penggugat dengan total lebih dari Rp 213 juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Para Penggugat, Bambang Joisangadji, S.H., menyebut kemenangan ini sebagai bentuk tegaknya keadilan bagi buruh kecil yang selama ini diabaikan oleh negara.

“Putusan ini membuktikan bahwa buruh tidak bisa terus-terusan diinjak oleh perusahaan besar. Bahwa keadilan masih hidup, dan tidak selamanya uang dan kuasa bisa membungkam suara rakyat,” tegas Bambang kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa kliennya telah menempuh semua jalur non-litigasi, mulai dari menyuarakan kasus ini ke DPRD Halmahera Selatan hingga melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja, namun tidak ada solusi konkret dari pihak pemerintah.

“Kami heran, saat rakyat mengadu, semua pejabat diam. Tapi begitu perusahaan bicara, semua patuh. Ini preseden buruk, tapi hari ini dibungkam oleh putusan pengadilan,” tegasnya lagi.

Dalam amar putusan, majelis hakim menghukum PT Wanatiara Persada untuk membayar:

Sardi Alham: Rp 67.000.000

La Endang La Hara: Rp 73.185.000

Eko Sugianto Sanangka: Rp 73.006.524

Biaya perkara: Rp 345.000

Meski tidak seluruh gugatan dikabulkan, Bambang menyebut kemenangan ini telah memberikan kepastian hukum yang selama ini diabaikan oleh Pemda Halsel. Ia juga mengajak buruh lain untuk tidak takut menuntut haknya jika mengalami PHK sepihak.

“Ini pelajaran keras bagi PT Wanatiara dan perusahaan manapun. Jangan anggap buruh itu tidak punya harga diri. Hukum bisa memihak, kalau kita berani melawan,” tutupnya.

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 569 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru