TERNATE, Nalarsatu.com – Gugatan tiga karyawan PT Wanatiara Persada atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak akhirnya dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Putusan dibacakan pada Kamis (31/7/2025) dalam sidang perkara Nomor: 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tte, yang diajukan oleh Sardi Alham, La Endang La Hara, dan Eko Sugianto Sanangka melalui kuasa hukum mereka, Bambang Joisangadji, S.H. & Partners.
Majelis hakim menyatakan bahwa hubungan kerja para penggugat resmi berakhir sejak dikeluarkannya surat PHK tertanggal 4 Mei 2024, dan mewajibkan pihak tergugat PT Wanatiara Persada membayar hak-hak ketiga penggugat dengan total lebih dari Rp 213 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum Para Penggugat, Bambang Joisangadji, S.H., menyebut kemenangan ini sebagai bentuk tegaknya keadilan bagi buruh kecil yang selama ini diabaikan oleh negara.
“Putusan ini membuktikan bahwa buruh tidak bisa terus-terusan diinjak oleh perusahaan besar. Bahwa keadilan masih hidup, dan tidak selamanya uang dan kuasa bisa membungkam suara rakyat,” tegas Bambang kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menempuh semua jalur non-litigasi, mulai dari menyuarakan kasus ini ke DPRD Halmahera Selatan hingga melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja, namun tidak ada solusi konkret dari pihak pemerintah.
“Kami heran, saat rakyat mengadu, semua pejabat diam. Tapi begitu perusahaan bicara, semua patuh. Ini preseden buruk, tapi hari ini dibungkam oleh putusan pengadilan,” tegasnya lagi.
Dalam amar putusan, majelis hakim menghukum PT Wanatiara Persada untuk membayar:
Sardi Alham: Rp 67.000.000
La Endang La Hara: Rp 73.185.000
Eko Sugianto Sanangka: Rp 73.006.524
Biaya perkara: Rp 345.000
Meski tidak seluruh gugatan dikabulkan, Bambang menyebut kemenangan ini telah memberikan kepastian hukum yang selama ini diabaikan oleh Pemda Halsel. Ia juga mengajak buruh lain untuk tidak takut menuntut haknya jika mengalami PHK sepihak.
“Ini pelajaran keras bagi PT Wanatiara dan perusahaan manapun. Jangan anggap buruh itu tidak punya harga diri. Hukum bisa memihak, kalau kita berani melawan,” tutupnya.