Pengadilan Kabulkan Gugatan PHK, Kuasa Hukum Bambang Joisangadji S.H: “Ini Bukti Buruh Tidak Bisa Diinjak Seenaknya!”

- Penulis Berita

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Nalarsatu.com – Gugatan tiga karyawan PT Wanatiara Persada atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak akhirnya dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Putusan dibacakan pada Kamis (31/7/2025) dalam sidang perkara Nomor: 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tte, yang diajukan oleh Sardi Alham, La Endang La Hara, dan Eko Sugianto Sanangka melalui kuasa hukum mereka, Bambang Joisangadji, S.H. & Partners.

Majelis hakim menyatakan bahwa hubungan kerja para penggugat resmi berakhir sejak dikeluarkannya surat PHK tertanggal 4 Mei 2024, dan mewajibkan pihak tergugat  PT Wanatiara Persada  membayar hak-hak ketiga penggugat dengan total lebih dari Rp 213 juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Para Penggugat, Bambang Joisangadji, S.H., menyebut kemenangan ini sebagai bentuk tegaknya keadilan bagi buruh kecil yang selama ini diabaikan oleh negara.

“Putusan ini membuktikan bahwa buruh tidak bisa terus-terusan diinjak oleh perusahaan besar. Bahwa keadilan masih hidup, dan tidak selamanya uang dan kuasa bisa membungkam suara rakyat,” tegas Bambang kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa kliennya telah menempuh semua jalur non-litigasi, mulai dari menyuarakan kasus ini ke DPRD Halmahera Selatan hingga melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja, namun tidak ada solusi konkret dari pihak pemerintah.

“Kami heran, saat rakyat mengadu, semua pejabat diam. Tapi begitu perusahaan bicara, semua patuh. Ini preseden buruk, tapi hari ini dibungkam oleh putusan pengadilan,” tegasnya lagi.

Dalam amar putusan, majelis hakim menghukum PT Wanatiara Persada untuk membayar:

Sardi Alham: Rp 67.000.000

La Endang La Hara: Rp 73.185.000

Eko Sugianto Sanangka: Rp 73.006.524

Biaya perkara: Rp 345.000

Meski tidak seluruh gugatan dikabulkan, Bambang menyebut kemenangan ini telah memberikan kepastian hukum yang selama ini diabaikan oleh Pemda Halsel. Ia juga mengajak buruh lain untuk tidak takut menuntut haknya jika mengalami PHK sepihak.

“Ini pelajaran keras bagi PT Wanatiara dan perusahaan manapun. Jangan anggap buruh itu tidak punya harga diri. Hukum bisa memihak, kalau kita berani melawan,” tutupnya.

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka
Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda
Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Berita ini 574 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIT

KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:58 WIT

DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Berita Terbaru