Kasus Dugaan Penipuan Rp112 Juta, Bendahara Desa Wosi: “Saya Akan Sampaikan ke Kades, dan Kami Akan Ganti”

- Penulis Berita

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN, Nalarsatu.com – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Kepala Desa Wosi, Kecamatan Gane Timur, Hayat Yusup, terus menuai sorotan publik. Ia dilaporkan oleh seorang warga Labuha bernama berinisial L, atas dugaan meminjam uang pribadi sebesar Rp112 juta sejak awal 2024. Hingga kini, dana tersebut belum juga dikembalikan.

Yang mengejutkan, Bendahara Desa Wosi, Rahman Haer, mengaku tidak mengetahui adanya pinjaman tersebut, dan baru mengetahuinya saat berita itu menjadi konsumsi media.

“Saya sendiri kaget. Saya baru tahu Kades pernah meminjam uang sebesar itu justru saat berita ini muncul,” ungkap Rahman kepada Nalarsatu.com, Sabtu (2/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rahman, ia memang sempat bertemu langsung dengan Kades setelah informasi ini ramai diberitakan. Namun selama ini, ia tidak pernah dilibatkan dalam urusan pinjam-meminjam tersebut, baik secara lisan maupun tertulis.

“Dia (Kades) memang sempat cerita singkat setelah saya tanya. Tapi saya tidak tahu detail, karena sejak awal tidak dilibatkan. Harapan saya, kali ini saya bisa ikut dilibatkan agar tahu pasti uang sebanyak itu dipakai untuk apa,” jelasnya.

Menunjukkan itikad baik, Rahman menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan persoalan ini kepada Kades secara langsung dan mencari solusi penyelesaian bersama.

“Saya akan sampaikan ke Kades. Jika memang terbukti, kami akan cari jalan keluar. Kami akan ganti,” tandasnya.

Sementara itu,pihak yang mengaku menjadi korban, menjelaskan bahwa pinjaman tersebut bermula dari permintaan langsung Kades Hayat Yusup. Ia datang dengan alasan terdesak untuk membayar gaji perangkat desa dan anggota BPD.

“Dia datang dengan muka kasihan. Katanya butuh untuk bayar gaji perangkat dan BPD Desa Wosi. Karena saya kasihan, saya bantu. Tapi setelah uang diterima, dia langsung hilang, tidak bisa dihubungi,” ungkapnya kepada Nalarsatu.com.

Ia menambahkan, beberapa bulan setelah berita kasus ini mencuat, Kades sempat datang dan menjanjikan pengembalian dana. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati.

“Ini pinjaman dari 2023, sekarang sudah masuk 2025, hampir tiga tahun tidak ada kejelasan. Saya minta itikad baik. Kalau tidak juga ada tanggapan, silakan tanggung sendiri akibat hukumnya,” tegasnya.

Praktisi hukum Iksan Kanaha, S.H. menilai persoalan ini bukan sekadar urusan pinjam-meminjam biasa. Jika benar Kades menggunakan kedudukannya untuk memperoleh pinjaman pribadi dengan dalih kebutuhan desa, maka unsur pidana bisa dikenakan.

“Ketika pejabat publik memakai posisinya untuk mengambil keuntungan pribadi, apalagi dengan janji palsu, maka unsur penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dapat terpenuhi,” jelas Iksan kepada Nalarsatu.com Sabtu (2/8).

Ia juga menekankan, apabila dana itu ternyata tidak digunakan untuk kebutuhan desa dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka potensi jerat hukum bisa merambah ke tindak pidana korupsi, sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Kepala desa harusnya jadi contoh dan pelindung masyarakat. Bila benar dia mengingkari kepercayaan warga, itu bentuk pengkhianatan terhadap jabatan,” tegasnya.

Iksan pun mendorong Polres Halmahera Selatan untuk memproses kasus ini secara profesional dan terbuka demi keadilan hukum bagi masyarakat.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sengketa Lahan Desa Tomori Dimenangkan Ahli Waris Sadaralam, Kuasa Hukum Desak Pemda Halsel Batalkan Hibah Karena Cacat Hukum
Sat Lantas Polres Halsel Raih Peringkat Tiga Operasi Patuh Kie Raha 2025
Polsek Gane Barat Gagalkan Penyelundupan 120 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Saketa
Polres Halsel Raih Penghargaan Kapolda Malut atas Komitmen Berantas Miras, Kapolres: Ini Persembahan untuk Masyarakat
Paripurna Pengesahan RPJMD 2025–2029 Digelar, DPRD & Pemda Halsel Didesak Tak Jadikan Dokumen Lima Tahunan Sekadar Formalitas
Ketua FPAKI Desak Jampidsus Periksa Kadis PUPR Halteng dan Direktur CV Bintang Pratama: Diduga Ada Korupsi Proyek Jalan Rp11 Miliar
Dorong Ekonomi Kreatif, Al-Qassam Soroti UMKM Kamplang Bajo dan Potensi Pulau Widi
Mohdar Bailusy Lantik BPC HIPMI Halsel, Dorong Sinergi Strategis dengan Pemda
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:41 WIT

Sengketa Lahan Desa Tomori Dimenangkan Ahli Waris Sadaralam, Kuasa Hukum Desak Pemda Halsel Batalkan Hibah Karena Cacat Hukum

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:36 WIT

Sat Lantas Polres Halsel Raih Peringkat Tiga Operasi Patuh Kie Raha 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:31 WIT

Polsek Gane Barat Gagalkan Penyelundupan 120 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Saketa

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:24 WIT

Polres Halsel Raih Penghargaan Kapolda Malut atas Komitmen Berantas Miras, Kapolres: Ini Persembahan untuk Masyarakat

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:13 WIT

Paripurna Pengesahan RPJMD 2025–2029 Digelar, DPRD & Pemda Halsel Didesak Tak Jadikan Dokumen Lima Tahunan Sekadar Formalitas

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:18 WIT

Ketua FPAKI Desak Jampidsus Periksa Kadis PUPR Halteng dan Direktur CV Bintang Pratama: Diduga Ada Korupsi Proyek Jalan Rp11 Miliar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:57 WIT

Dorong Ekonomi Kreatif, Al-Qassam Soroti UMKM Kamplang Bajo dan Potensi Pulau Widi

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:37 WIT

Mohdar Bailusy Lantik BPC HIPMI Halsel, Dorong Sinergi Strategis dengan Pemda

Berita Terbaru