Kasus Dugaan Penipuan Rp112 Juta, Bendahara Desa Wosi: “Saya Akan Sampaikan ke Kades, dan Kami Akan Ganti”

- Penulis Berita

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN, Nalarsatu.com – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Kepala Desa Wosi, Kecamatan Gane Timur, Hayat Yusup, terus menuai sorotan publik. Ia dilaporkan oleh seorang warga Labuha bernama berinisial L, atas dugaan meminjam uang pribadi sebesar Rp112 juta sejak awal 2024. Hingga kini, dana tersebut belum juga dikembalikan.

Yang mengejutkan, Bendahara Desa Wosi, Rahman Haer, mengaku tidak mengetahui adanya pinjaman tersebut, dan baru mengetahuinya saat berita itu menjadi konsumsi media.

“Saya sendiri kaget. Saya baru tahu Kades pernah meminjam uang sebesar itu justru saat berita ini muncul,” ungkap Rahman kepada Nalarsatu.com, Sabtu (2/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rahman, ia memang sempat bertemu langsung dengan Kades setelah informasi ini ramai diberitakan. Namun selama ini, ia tidak pernah dilibatkan dalam urusan pinjam-meminjam tersebut, baik secara lisan maupun tertulis.

“Dia (Kades) memang sempat cerita singkat setelah saya tanya. Tapi saya tidak tahu detail, karena sejak awal tidak dilibatkan. Harapan saya, kali ini saya bisa ikut dilibatkan agar tahu pasti uang sebanyak itu dipakai untuk apa,” jelasnya.

Menunjukkan itikad baik, Rahman menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan persoalan ini kepada Kades secara langsung dan mencari solusi penyelesaian bersama.

“Saya akan sampaikan ke Kades. Jika memang terbukti, kami akan cari jalan keluar. Kami akan ganti,” tandasnya.

Sementara itu,pihak yang mengaku menjadi korban, menjelaskan bahwa pinjaman tersebut bermula dari permintaan langsung Kades Hayat Yusup. Ia datang dengan alasan terdesak untuk membayar gaji perangkat desa dan anggota BPD.

“Dia datang dengan muka kasihan. Katanya butuh untuk bayar gaji perangkat dan BPD Desa Wosi. Karena saya kasihan, saya bantu. Tapi setelah uang diterima, dia langsung hilang, tidak bisa dihubungi,” ungkapnya kepada Nalarsatu.com.

Ia menambahkan, beberapa bulan setelah berita kasus ini mencuat, Kades sempat datang dan menjanjikan pengembalian dana. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati.

“Ini pinjaman dari 2023, sekarang sudah masuk 2025, hampir tiga tahun tidak ada kejelasan. Saya minta itikad baik. Kalau tidak juga ada tanggapan, silakan tanggung sendiri akibat hukumnya,” tegasnya.

Praktisi hukum Iksan Kanaha, S.H. menilai persoalan ini bukan sekadar urusan pinjam-meminjam biasa. Jika benar Kades menggunakan kedudukannya untuk memperoleh pinjaman pribadi dengan dalih kebutuhan desa, maka unsur pidana bisa dikenakan.

“Ketika pejabat publik memakai posisinya untuk mengambil keuntungan pribadi, apalagi dengan janji palsu, maka unsur penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dapat terpenuhi,” jelas Iksan kepada Nalarsatu.com Sabtu (2/8).

Ia juga menekankan, apabila dana itu ternyata tidak digunakan untuk kebutuhan desa dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka potensi jerat hukum bisa merambah ke tindak pidana korupsi, sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Kepala desa harusnya jadi contoh dan pelindung masyarakat. Bila benar dia mengingkari kepercayaan warga, itu bentuk pengkhianatan terhadap jabatan,” tegasnya.

Iksan pun mendorong Polres Halmahera Selatan untuk memproses kasus ini secara profesional dan terbuka demi keadilan hukum bagi masyarakat.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru