JAKARTA, Nalarsatu.com – Proyek peningkatan jalan dari tanah ke hotmix di ruas jalan Siff–Palo, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, tahun anggaran 2023, kini berada dalam sorotan tajam. Ketua Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI), Rahmat Karim, secara tegas mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Halteng serta Direktur CV Bintang Pratama.
Permintaan itu dilayangkan menyusul dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek jalan dengan pagu anggaran senilai Rp11.041.401.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi.
“Dalam audit BPK Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan indikasi kuat proyek ini tidak diselesaikan sebagaimana mestinya oleh pihak rekanan, yakni CV Bintang Pratama,” tegas Rahmat Karim kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak nomor: 600/02/SPP/BM-JLN/DAK/DPUR-HT/IV/2023, namun hingga April 2024, progres fisik proyek masih berada pada angka 61,04% atau setara dengan Rp6.739.671.170,40, sementara sisa pekerjaan 38,96% belum terselesaikan meskipun tahun anggaran telah berakhir.
Hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan oleh BPK bersama PPTK dan Inspektorat Halteng pada 23 April 2024 juga mengonfirmasi tidak adanya aktivitas pekerjaan di lapangan oleh kontraktor.
“Ini menunjukkan bukan hanya kelalaian administratif, tapi indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang merugikan negara,” ujar Amat Karim.
Ia juga menyoroti bahwa kondisi tersebut secara nyata melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 78 ayat (3) dan ayat (5) huruf c dan d, yang mengatur sanksi administratif terhadap penyedia barang/jasa yang wanprestasi.
FPAKI menyebut, jika dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, maka bukan tidak mungkin akan muncul preseden buruk terhadap pengelolaan dana afirmasi di wilayah-wilayah tertinggal yang justru ditujukan untuk percepatan pembangunan.
“JAMPIDSUS harus segera bertindak. Ini bukan semata proyek mangkrak, tapi cerminan bobroknya tata kelola keuangan publik di daerah yang jika dibiarkan akan menjadi penyakit sistemik,” tegas Rahmat Karim.
FPAKI menyatakan akan mengawal proses ini hingga tuntas, dan siap mengadukan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Kejaksaan Agung.
Nalarsatu.com masih berupaya menghubungi pihak Dinas PUPR Halteng dan perwakilan CV Bintang Pratama untuk dimintai klarifikasi resmi terkait tudingan ini.