Ketua FPAKI Desak Jampidsus Periksa Kadis PUPR Halteng dan Direktur CV Bintang Pratama: Diduga Ada Korupsi Proyek Jalan Rp11 Miliar

- Penulis Berita

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Nalarsatu.com – Proyek peningkatan jalan dari tanah ke hotmix di ruas jalan Siff–Palo, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, tahun anggaran 2023, kini berada dalam sorotan tajam. Ketua Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI), Rahmat Karim, secara tegas mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Halteng serta Direktur CV Bintang Pratama.

Permintaan itu dilayangkan menyusul dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek jalan dengan pagu anggaran senilai Rp11.041.401.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi.

“Dalam audit BPK Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan indikasi kuat proyek ini tidak diselesaikan sebagaimana mestinya oleh pihak rekanan, yakni CV Bintang Pratama,” tegas Rahmat Karim kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak nomor: 600/02/SPP/BM-JLN/DAK/DPUR-HT/IV/2023, namun hingga April 2024, progres fisik proyek masih berada pada angka 61,04% atau setara dengan Rp6.739.671.170,40, sementara sisa pekerjaan 38,96% belum terselesaikan meskipun tahun anggaran telah berakhir.

Hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan oleh BPK bersama PPTK dan Inspektorat Halteng pada 23 April 2024 juga mengonfirmasi tidak adanya aktivitas pekerjaan di lapangan oleh kontraktor.

“Ini menunjukkan bukan hanya kelalaian administratif, tapi indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang merugikan negara,” ujar Amat Karim.

Ia juga menyoroti bahwa kondisi tersebut secara nyata melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 78 ayat (3) dan ayat (5) huruf c dan d, yang mengatur sanksi administratif terhadap penyedia barang/jasa yang wanprestasi.

FPAKI menyebut, jika dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, maka bukan tidak mungkin akan muncul preseden buruk terhadap pengelolaan dana afirmasi di wilayah-wilayah tertinggal yang justru ditujukan untuk percepatan pembangunan.

“JAMPIDSUS harus segera bertindak. Ini bukan semata proyek mangkrak, tapi cerminan bobroknya tata kelola keuangan publik di daerah yang jika dibiarkan akan menjadi penyakit sistemik,” tegas Rahmat Karim.

FPAKI menyatakan akan mengawal proses ini hingga tuntas, dan siap mengadukan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Kejaksaan Agung.

Nalarsatu.com masih berupaya menghubungi pihak Dinas PUPR Halteng dan perwakilan CV Bintang Pratama untuk dimintai klarifikasi resmi terkait tudingan ini.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru