LABUHA, Nalarsatu.com – DPRD Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-34 Masa Persidangan III yang digelar Selasa (5/8/2025).
Meski hanya dihadiri 22 dari total anggota dewan, Ketua DPRD Hj. Salma Samad menilai rapat telah memenuhi korum dan sah untuk dilanjutkan. Didampingi Wakil Ketua I Muslim Hi. Rakib dan Wakil Ketua II Fadila Mahmud, Salma menyebut dokumen ini sebagai “kompas pembangunan lima tahun ke depan.”
“Dengan disahkannya RPJMD ini, kami berharap seluruh perangkat daerah menjadikannya pedoman utama dalam menyusun program yang terukur dan berdampak nyata bagi masyarakat,” kata Salma di hadapan forum paripurna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski pengesahan ini dianggap sah secara administratif, pertanyaan mendasar muncul: sejauh mana substansi RPJMD ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan dasar warga Halmahera Selatan? Ataukah, sebagaimana kritik publik selama ini, dokumen lima tahunan ini hanya menjadi rutinitas birokrasi tanpa relevansi lapangan?
Pasalnya, RPJMD sebelumnya (2021–2026) juga mengusung semangat pembangunan sektoral dan inklusif, namun deretan persoalan publik seperti infrastruktur dasar, layanan kesehatan yang timpang, angka kemiskinan tinggi, dan minimnya pemerataan investasi justru belum berhasil dijawab secara menyeluruh.
Dalam sambutannya, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan bahwa penyusunan RPJMD kali ini telah melalui 12 tahapan yang melibatkan konsultasi publik, Musrenbang, koordinasi lintas sektor hingga harmonisasi Ranperda dengan Kemenkumham.
“Dokumen ini bukan hanya penjabaran visi-misi kepala daerah, tapi juga selaras dengan RPJMN dan program Asta Cita Presiden,” ujarnya.
Bassam menyebut RPJMD 2025–2029 mengusung visi:
“Mewujudkan Senyum Halmahera Selatan yang Adil, Maju, dan Berkelanjutan Berbasis Agromaritim dalam Bingkai Saruma Penuh Berkah.”
Dengan lima misi yang dikenal sebagai Panca Transformasi Senyum, Bassam menjanjikan arah baru pembangunan berbasis zona kawasan unggulan dan mengedepankan sektor agromaritim sebagai tulang punggung ekonomi daerah.
“Kami ingin laju pertumbuhan ekonomi didorong dengan pendekatan zonasi kawasan, sinergi lintas sektor, dan mindset masyarakat yang ikut bertransformasi,” ujar Bassam Selasa (5/8).
Walau dokumen RPJMD telah melalui tahapan formal dan dirumuskan dengan narasi teknokratik, pertarungan sesungguhnya justru akan dimulai setelah pengesahan. Hal yang perlu diuji bukan hanya di atas kertas, melainkan pada perencanaan anggaran, pelaksanaan kebijakan, dan kualitas layanan publik yang dirasakan warga hingga ke pelosok.
Pertanyaan publik tak lagi sebatas: “Apa isi dokumennya?” melainkan:
“Siapa yang akan mengawal realisasinya? Apakah birokrasi daerah cukup siap dan mampu mewujudkan transformasi?”
Apalagi RPJMD ini hanya akan menjadi lembaran mati jika tak disokong komitmen politik, kapasitas anggaran, serta keberanian pemda menghadapi resistensi oligarki perizinan tambang, ketimpangan akses, dan kemiskinan struktural yang masih mendera banyak desa di Halsel.
Bassam menutup pidatonya dengan mengapresiasi DPRD dan seluruh unsur pansus yang telah mendukung pengesahan RPJMD.
RPJMD boleh saja sah. Tapi jika tidak menyentuh akar masalah dan hanya jadi alat pelengkap perencanaan formal, maka Halmahera Selatan kembali akan terjebak dalam ritus lima tahunan yang tak pernah menjawab realitas rakyatnya.