Polsek Gane Barat Gagalkan Penyelundupan 120 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Saketa

- Penulis Berita

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus kembali digagalkan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Gane Barat. Sebanyak 120 kantong miras tradisional tersebut ditemukan tersimpan rapi dalam dua koper besar di atas Kapal Motor Penyeberangan (KMP) LOMBA saat bersandar di Pelabuhan Ferry Saketa, Selasa (5/8/2025), sekitar pukul 12.30 WIT.

Penggagalan ini dilakukan oleh personel patroli rutin Polsek Gane Barat yang terdiri dari Aipda Munawir Adam, Briptu Muhammad Yusup, dan Bripda Firman Samsyudin. Mereka mencurigai dua koper besar tanpa pengawasan yang berada di atas dek kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata koper tersebut berisi ratusan kantong plastik berisi Cap Tikus miras lokal berkadar alkohol tinggi yang kerap diproduksi secara ilegal.

Kapolsek Gane Barat, Ipda Ruslan Anwar, membenarkan adanya temuan tersebut. Dalam keterangannya kepada Nalarsatu.com, ia menegaskan bahwa barang bukti langsung diamankan sebagai langkah hukum awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas kami menemukan dua koper mencurigakan, masing-masing berisi 60 kantong Cap Tikus. Setelah dipastikan tidak memiliki izin edar dan berpotensi melanggar hukum, barang tersebut langsung kami sita untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, Ipda Ruslan mengungkapkan bahwa pemilik koper melarikan diri sesaat sebelum pemeriksaan dilakukan, dan kini tengah dalam pengejaran.

“Identitas pelaku sudah kami kantongi sebagian. Tim saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan distribusi di balik penyelundupan ini,” ungkapnya.

Cap Tikus, meski merupakan produk lokal tradisional, dikategorikan sebagai miras beralkohol tinggi dan dilarang beredar tanpa izin resmi. Berdasarkan hukum positif, peredaran minuman keras ilegal dapat dijerat dengan Pasal 204 KUHP serta peraturan daerah terkait pengendalian dan pengawasan alkohol.

Meski sempat terjadi kepanikan sesaat, situasi di lapangan tetap kondusif. Keamanan di sekitar area pelabuhan dapat dikendalikan berkat respons cepat aparat.

Ipda Ruslan menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen institusinya dalam menjaga ketertiban dan mencegah potensi kriminalitas yang bersumber dari peredaran miras ilegal, terutama di wilayah Gane Barat yang dikenal sebagai jalur distribusi antarwilayah.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di Gane Barat. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi ketentraman sosial,” tegasnya.

Polsek Gane Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi miras ilegal.

“Masyarakat kami imbau agar menjauhi miras. Selain melanggar hukum, kandungan alkohol tinggi dalam Cap Tikus sangat membahayakan kesehatan dan dapat menjadi pemicu tindak kejahatan,” pungkas Ruslan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru