Polsek Gane Barat Gagalkan Penyelundupan 120 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Saketa

- Penulis Berita

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus kembali digagalkan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Gane Barat. Sebanyak 120 kantong miras tradisional tersebut ditemukan tersimpan rapi dalam dua koper besar di atas Kapal Motor Penyeberangan (KMP) LOMBA saat bersandar di Pelabuhan Ferry Saketa, Selasa (5/8/2025), sekitar pukul 12.30 WIT.

Penggagalan ini dilakukan oleh personel patroli rutin Polsek Gane Barat yang terdiri dari Aipda Munawir Adam, Briptu Muhammad Yusup, dan Bripda Firman Samsyudin. Mereka mencurigai dua koper besar tanpa pengawasan yang berada di atas dek kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata koper tersebut berisi ratusan kantong plastik berisi Cap Tikus miras lokal berkadar alkohol tinggi yang kerap diproduksi secara ilegal.

Kapolsek Gane Barat, Ipda Ruslan Anwar, membenarkan adanya temuan tersebut. Dalam keterangannya kepada Nalarsatu.com, ia menegaskan bahwa barang bukti langsung diamankan sebagai langkah hukum awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas kami menemukan dua koper mencurigakan, masing-masing berisi 60 kantong Cap Tikus. Setelah dipastikan tidak memiliki izin edar dan berpotensi melanggar hukum, barang tersebut langsung kami sita untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, Ipda Ruslan mengungkapkan bahwa pemilik koper melarikan diri sesaat sebelum pemeriksaan dilakukan, dan kini tengah dalam pengejaran.

“Identitas pelaku sudah kami kantongi sebagian. Tim saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan distribusi di balik penyelundupan ini,” ungkapnya.

Cap Tikus, meski merupakan produk lokal tradisional, dikategorikan sebagai miras beralkohol tinggi dan dilarang beredar tanpa izin resmi. Berdasarkan hukum positif, peredaran minuman keras ilegal dapat dijerat dengan Pasal 204 KUHP serta peraturan daerah terkait pengendalian dan pengawasan alkohol.

Meski sempat terjadi kepanikan sesaat, situasi di lapangan tetap kondusif. Keamanan di sekitar area pelabuhan dapat dikendalikan berkat respons cepat aparat.

Ipda Ruslan menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen institusinya dalam menjaga ketertiban dan mencegah potensi kriminalitas yang bersumber dari peredaran miras ilegal, terutama di wilayah Gane Barat yang dikenal sebagai jalur distribusi antarwilayah.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di Gane Barat. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi ketentraman sosial,” tegasnya.

Polsek Gane Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi miras ilegal.

“Masyarakat kami imbau agar menjauhi miras. Selain melanggar hukum, kandungan alkohol tinggi dalam Cap Tikus sangat membahayakan kesehatan dan dapat menjadi pemicu tindak kejahatan,” pungkas Ruslan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Siap Laporkan Kadis DPMD dan 249 Kepala Desa Halsel ke Kejari
Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sindir DPRD Halsel: “Kalau Tidak Paham Hukum, Bagaimana Mau Awasi Pemerintah?”
Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?
Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa
BARAH dan ASLAD Kawasi Dapat Dukungan Penuh Warga: Aksi Murni Rakyat Menuntut Janji Harita Group
BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:57 WIT

BARAH Siap Laporkan Kadis DPMD dan 249 Kepala Desa Halsel ke Kejari

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:55 WIT

Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sindir DPRD Halsel: “Kalau Tidak Paham Hukum, Bagaimana Mau Awasi Pemerintah?”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:54 WIT

Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:46 WIT

Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Berita Terbaru