Polsek Gane Barat Gagalkan Penyelundupan 120 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Saketa

- Penulis Berita

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus kembali digagalkan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Gane Barat. Sebanyak 120 kantong miras tradisional tersebut ditemukan tersimpan rapi dalam dua koper besar di atas Kapal Motor Penyeberangan (KMP) LOMBA saat bersandar di Pelabuhan Ferry Saketa, Selasa (5/8/2025), sekitar pukul 12.30 WIT.

Penggagalan ini dilakukan oleh personel patroli rutin Polsek Gane Barat yang terdiri dari Aipda Munawir Adam, Briptu Muhammad Yusup, dan Bripda Firman Samsyudin. Mereka mencurigai dua koper besar tanpa pengawasan yang berada di atas dek kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata koper tersebut berisi ratusan kantong plastik berisi Cap Tikus miras lokal berkadar alkohol tinggi yang kerap diproduksi secara ilegal.

Kapolsek Gane Barat, Ipda Ruslan Anwar, membenarkan adanya temuan tersebut. Dalam keterangannya kepada Nalarsatu.com, ia menegaskan bahwa barang bukti langsung diamankan sebagai langkah hukum awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas kami menemukan dua koper mencurigakan, masing-masing berisi 60 kantong Cap Tikus. Setelah dipastikan tidak memiliki izin edar dan berpotensi melanggar hukum, barang tersebut langsung kami sita untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, Ipda Ruslan mengungkapkan bahwa pemilik koper melarikan diri sesaat sebelum pemeriksaan dilakukan, dan kini tengah dalam pengejaran.

“Identitas pelaku sudah kami kantongi sebagian. Tim saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan distribusi di balik penyelundupan ini,” ungkapnya.

Cap Tikus, meski merupakan produk lokal tradisional, dikategorikan sebagai miras beralkohol tinggi dan dilarang beredar tanpa izin resmi. Berdasarkan hukum positif, peredaran minuman keras ilegal dapat dijerat dengan Pasal 204 KUHP serta peraturan daerah terkait pengendalian dan pengawasan alkohol.

Meski sempat terjadi kepanikan sesaat, situasi di lapangan tetap kondusif. Keamanan di sekitar area pelabuhan dapat dikendalikan berkat respons cepat aparat.

Ipda Ruslan menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen institusinya dalam menjaga ketertiban dan mencegah potensi kriminalitas yang bersumber dari peredaran miras ilegal, terutama di wilayah Gane Barat yang dikenal sebagai jalur distribusi antarwilayah.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di Gane Barat. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi ketentraman sosial,” tegasnya.

Polsek Gane Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi miras ilegal.

“Masyarakat kami imbau agar menjauhi miras. Selain melanggar hukum, kandungan alkohol tinggi dalam Cap Tikus sangat membahayakan kesehatan dan dapat menjadi pemicu tindak kejahatan,” pungkas Ruslan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai
Hanura Halsel Gelar Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula, Dorong Partisipasi Aktif Generasi Muda
ISLaMS Gelar FGD dan Evaluasi Penelitian Hak Anak di Pengadilan Agama
Sengketa Lahan Desa Tomori Dimenangkan Ahli Waris Sadaralam, Kuasa Hukum Desak Pemda Halsel Batalkan Hibah Karena Cacat Hukum
Sat Lantas Polres Halsel Raih Peringkat Tiga Operasi Patuh Kie Raha 2025
Polres Halsel Raih Penghargaan Kapolda Malut atas Komitmen Berantas Miras, Kapolres: Ini Persembahan untuk Masyarakat
Paripurna Pengesahan RPJMD 2025–2029 Digelar, DPRD & Pemda Halsel Didesak Tak Jadikan Dokumen Lima Tahunan Sekadar Formalitas
Kasus Dugaan Penipuan Rp112 Juta, Bendahara Desa Wosi: “Saya Akan Sampaikan ke Kades, dan Kami Akan Ganti”
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:07 WIT

ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:54 WIT

Hanura Halsel Gelar Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula, Dorong Partisipasi Aktif Generasi Muda

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:04 WIT

ISLaMS Gelar FGD dan Evaluasi Penelitian Hak Anak di Pengadilan Agama

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:41 WIT

Sengketa Lahan Desa Tomori Dimenangkan Ahli Waris Sadaralam, Kuasa Hukum Desak Pemda Halsel Batalkan Hibah Karena Cacat Hukum

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:31 WIT

Polsek Gane Barat Gagalkan Penyelundupan 120 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Saketa

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:24 WIT

Polres Halsel Raih Penghargaan Kapolda Malut atas Komitmen Berantas Miras, Kapolres: Ini Persembahan untuk Masyarakat

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:13 WIT

Paripurna Pengesahan RPJMD 2025–2029 Digelar, DPRD & Pemda Halsel Didesak Tak Jadikan Dokumen Lima Tahunan Sekadar Formalitas

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:27 WIT

Kasus Dugaan Penipuan Rp112 Juta, Bendahara Desa Wosi: “Saya Akan Sampaikan ke Kades, dan Kami Akan Ganti”

Berita Terbaru

Daerah

ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai

Sabtu, 9 Agu 2025 - 13:07 WIT