Sengketa Lahan Desa Tomori Dimenangkan Ahli Waris Sadaralam, Kuasa Hukum Desak Pemda Halsel Batalkan Hibah Karena Cacat Hukum

- Penulis Berita

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Nalarsatu.com – Polemik hibah lahan di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, kembali mengemuka. Hal ini menyusul pernyataan kuasa hukum ahli waris Sadaralam, Ismid Usman, S.H., yang menegaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 42.000 meter persegi tersebut bukan milik Yayasan Kematian Simpati, melainkan milik sah keluarga besar Sultan Bacan Alhajji Muhammad Oesman Sjah.

Sengketa atas lahan tersebut telah melalui proses panjang di tiga tingkat peradilan. Gugatan awal dari Yayasan Kematian Simpati sebagai penggugat terhadap Sutamri Sadaralam dan kawan-kawan sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Labuha dikabulkan sebagian. Namun putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara melalui putusan Nomor 16/PDT/2022/PT TTE tertanggal 21 Juni 2022, yang menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Putusan itu kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor 765 K/PDT/2023 dan Peninjauan Kembali Nomor 209 PK/Pdt/2024 yang menolak permohonan Yayasan Kematian Simpati secara tegas dan menyatakan objek sengketa berstatus quo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara hukum, Yayasan Kematian Simpati tidak berhasil membuktikan hak atas objek lahan. Oleh karena itu, segala aktivitas di atas tanah tersebut tidak sah dan melanggar hukum,” tegas Ismid Usman kepada Nalarsatu.com, Rabu (6/8/2025).

Lebih lanjut, Ismid menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan yang tetap menerima hibah atas tanah yang masih dalam status sengketa. Menurutnya, langkah Pemda menerima hibah dari pihak yang kalah di pengadilan dan tak mampu membuktikan hak kepemilikan, patut dipertanyakan secara etika pemerintahan dan akuntabilitas hukum.

“Kami mendesak Pemerintah Daerah untuk membatalkan proses hibah tersebut karena cacat secara hukum. Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan somasi resmi terhadap pihak-pihak yang mengklaim lahan ini tanpa dasar yang sah,” ujar Ismid.

Ia menambahkan, lahan yang disengketakan telah secara turun-temurun dikuasai dan dikelola oleh ahli waris Sadaralam, dan fakta ini telah diakui di pengadilan. Oleh karena itu, lanjutnya, jika Pemda tetap melanjutkan proses hibah tersebut, maka patut dicurigai ada unsur kelalaian administratif bahkan potensi penyalahgunaan wewenang.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru