ISLaMS Gelar FGD dan Evaluasi Penelitian Hak Anak di Pengadilan Agama

- Penulis Berita

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta, Nalarsatu.com  – Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) bekerja sama dengan Norwegian Centre for Human Rights (NCHR) – University of Oslo, sukses menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan evaluasi riset bertema “Improving Legal Awareness on Children’s Rights among Islamic Court Judges in Indonesia in the Perspective of Financial Welfare.” Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Rohan Yogyakarta 31/07/2025 pukul 09.00 WIB.

FGD ini merupakan bagian dari proyek riset tiga tahun (2024–2026) yang menyoroti pemenuhan hak-hak anak dalam sistem peradilan agama, khususnya dari perspektif kesejahteraan finansial (financial welfare). FGD kali ini menjadi bagian dari proses pengumpulan data tahun kedua sekaligus evaluasi terhadap capaian riset tahun pertama yang diluncurkan pada 21 Januari 2025.

Dalam sambutannya, Prof. Euis Nurlaelawati, Ph.D, Direktur ISLaMS sekaligus Ketua Tim Peneliti, menegaskan pentingnya mengkaji peran hakim pengadilan agama dalam pemenuhan hak-hak anak. “Kami percaya, suara para hakim yang bekerja langsung menangani perkara keluarga adalah fondasi penting bagi arah kebijakan hukum yang berpihak pada anak,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambutan kedua disampaikan oleh Lena Larsen, Ph.D, Direktur The Oslo Coalition on Freedom of Religion or Belief, yang turut mengapresiasi keterlibatan para hakim dan pemangku kepentingan dalam proyek ini.

FGD ini menghadirkan 13 narasumber, terdiri dari hakim, pengacara, dan mediator aktif di ranah hukum keluarga. Diskusi diarahkan pada dua fokus utama pada Praktik dan pandangan hukum para hakim terkait pemenuhan hak anak dalam kasus perceraian dan poligami, serta tantangan di lapangan dan valuasi proyek tahun pertama dan masukan strategis untuk penguatan riset di tahun ketiga.

Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah lemahnya mekanisme eksekusi putusan terkait nafkah anak. “Kendala terbesar bukan pada regulasinya, tetapi pada mekanisme eksekusi. Banyak putusan soal nafkah anak tidak bisa dijalankan karena tidak ada perangkat hukum yang cukup kuat,” ujar Dr. Ahmad Zaenal Fanani, salah satu hakim narasumber.

Senada dengan itu, Ummu Hafidzah, hakim Pengadilan Agama Klaten, menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga. “Pemenuhan hak anak tidak bisa diserahkan hanya pada pengadilan. Harus ada koordinasi dengan dinas kependudukan, sekolah, dan instansi lain agar anak tidak kehilangan hak sipil dan sosial pasca perceraian orang tua.”

Sesi selanjutnya diisi dengan presentasi dan evaluasi proyek lintas tim, melibatkan peneliti ISLaMS, perwakilan NCHR Oslo, dan delegasi akademisi dari Maroko. Tim ISLaMS menyampaikan perkembangan, tantangan lapangan, dan strategi penguatan output riset berbasis kebijakan.

Menanggapi hasil diskusi, Lena Larsen, Ph.D menyatakan, “Kami sangat menghargai keterbukaan para hakim Indonesia dalam berbagi praktik mereka. Ini memberi perspektif baru yang tidak bisa kami temukan hanya lewat teks hukum.”

Forum ini diharapkan dapat memperkuat sistem hukum Islam yang lebih berpihak pada anak dan lebih adaptif terhadap kompleksitas sosial-hukum di Indonesia. ISLaMS dan NCHR Oslo berkomitmen melanjutkan kolaborasi riset ini demi peningkatan perlindungan hak anak secara menyeluruh.

Pada akhir sesi, para peserta memberikan berbagai rekomendasi strategis, baik dari sisi fokus tematik, pendekatan metodologis, maupun penguatan jejaring antar-lembaga. Diskusi juga menyoroti pentingnya memperhatikan kesejahteraan finansial anak dalam konteks poligami, serta bagaimana anak dapat terlibat dalam proses penentuan hukum ketika “keinginan pihak terkait” menjadi klausul penentu. (Red/GS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai
Hanura Halsel Gelar Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula, Dorong Partisipasi Aktif Generasi Muda
Sengketa Lahan Desa Tomori Dimenangkan Ahli Waris Sadaralam, Kuasa Hukum Desak Pemda Halsel Batalkan Hibah Karena Cacat Hukum
Sat Lantas Polres Halsel Raih Peringkat Tiga Operasi Patuh Kie Raha 2025
Polsek Gane Barat Gagalkan Penyelundupan 120 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Saketa
Polres Halsel Raih Penghargaan Kapolda Malut atas Komitmen Berantas Miras, Kapolres: Ini Persembahan untuk Masyarakat
Paripurna Pengesahan RPJMD 2025–2029 Digelar, DPRD & Pemda Halsel Didesak Tak Jadikan Dokumen Lima Tahunan Sekadar Formalitas
Kasus Dugaan Penipuan Rp112 Juta, Bendahara Desa Wosi: “Saya Akan Sampaikan ke Kades, dan Kami Akan Ganti”
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:07 WIT

ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:54 WIT

Hanura Halsel Gelar Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula, Dorong Partisipasi Aktif Generasi Muda

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:04 WIT

ISLaMS Gelar FGD dan Evaluasi Penelitian Hak Anak di Pengadilan Agama

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:41 WIT

Sengketa Lahan Desa Tomori Dimenangkan Ahli Waris Sadaralam, Kuasa Hukum Desak Pemda Halsel Batalkan Hibah Karena Cacat Hukum

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:31 WIT

Polsek Gane Barat Gagalkan Penyelundupan 120 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Saketa

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:24 WIT

Polres Halsel Raih Penghargaan Kapolda Malut atas Komitmen Berantas Miras, Kapolres: Ini Persembahan untuk Masyarakat

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:13 WIT

Paripurna Pengesahan RPJMD 2025–2029 Digelar, DPRD & Pemda Halsel Didesak Tak Jadikan Dokumen Lima Tahunan Sekadar Formalitas

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:27 WIT

Kasus Dugaan Penipuan Rp112 Juta, Bendahara Desa Wosi: “Saya Akan Sampaikan ke Kades, dan Kami Akan Ganti”

Berita Terbaru

Daerah

ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai

Sabtu, 9 Agu 2025 - 13:07 WIT