ISLaMS Gelar FGD dan Evaluasi Penelitian Hak Anak di Pengadilan Agama

- Penulis Berita

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta, Nalarsatu.com  – Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) bekerja sama dengan Norwegian Centre for Human Rights (NCHR) – University of Oslo, sukses menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan evaluasi riset bertema “Improving Legal Awareness on Children’s Rights among Islamic Court Judges in Indonesia in the Perspective of Financial Welfare.” Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Rohan Yogyakarta 31/07/2025 pukul 09.00 WIB.

FGD ini merupakan bagian dari proyek riset tiga tahun (2024–2026) yang menyoroti pemenuhan hak-hak anak dalam sistem peradilan agama, khususnya dari perspektif kesejahteraan finansial (financial welfare). FGD kali ini menjadi bagian dari proses pengumpulan data tahun kedua sekaligus evaluasi terhadap capaian riset tahun pertama yang diluncurkan pada 21 Januari 2025.

Dalam sambutannya, Prof. Euis Nurlaelawati, Ph.D, Direktur ISLaMS sekaligus Ketua Tim Peneliti, menegaskan pentingnya mengkaji peran hakim pengadilan agama dalam pemenuhan hak-hak anak. “Kami percaya, suara para hakim yang bekerja langsung menangani perkara keluarga adalah fondasi penting bagi arah kebijakan hukum yang berpihak pada anak,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambutan kedua disampaikan oleh Lena Larsen, Ph.D, Direktur The Oslo Coalition on Freedom of Religion or Belief, yang turut mengapresiasi keterlibatan para hakim dan pemangku kepentingan dalam proyek ini.

FGD ini menghadirkan 13 narasumber, terdiri dari hakim, pengacara, dan mediator aktif di ranah hukum keluarga. Diskusi diarahkan pada dua fokus utama pada Praktik dan pandangan hukum para hakim terkait pemenuhan hak anak dalam kasus perceraian dan poligami, serta tantangan di lapangan dan valuasi proyek tahun pertama dan masukan strategis untuk penguatan riset di tahun ketiga.

Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah lemahnya mekanisme eksekusi putusan terkait nafkah anak. “Kendala terbesar bukan pada regulasinya, tetapi pada mekanisme eksekusi. Banyak putusan soal nafkah anak tidak bisa dijalankan karena tidak ada perangkat hukum yang cukup kuat,” ujar Dr. Ahmad Zaenal Fanani, salah satu hakim narasumber.

Senada dengan itu, Ummu Hafidzah, hakim Pengadilan Agama Klaten, menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga. “Pemenuhan hak anak tidak bisa diserahkan hanya pada pengadilan. Harus ada koordinasi dengan dinas kependudukan, sekolah, dan instansi lain agar anak tidak kehilangan hak sipil dan sosial pasca perceraian orang tua.”

Sesi selanjutnya diisi dengan presentasi dan evaluasi proyek lintas tim, melibatkan peneliti ISLaMS, perwakilan NCHR Oslo, dan delegasi akademisi dari Maroko. Tim ISLaMS menyampaikan perkembangan, tantangan lapangan, dan strategi penguatan output riset berbasis kebijakan.

Menanggapi hasil diskusi, Lena Larsen, Ph.D menyatakan, “Kami sangat menghargai keterbukaan para hakim Indonesia dalam berbagi praktik mereka. Ini memberi perspektif baru yang tidak bisa kami temukan hanya lewat teks hukum.”

Forum ini diharapkan dapat memperkuat sistem hukum Islam yang lebih berpihak pada anak dan lebih adaptif terhadap kompleksitas sosial-hukum di Indonesia. ISLaMS dan NCHR Oslo berkomitmen melanjutkan kolaborasi riset ini demi peningkatan perlindungan hak anak secara menyeluruh.

Pada akhir sesi, para peserta memberikan berbagai rekomendasi strategis, baik dari sisi fokus tematik, pendekatan metodologis, maupun penguatan jejaring antar-lembaga. Diskusi juga menyoroti pentingnya memperhatikan kesejahteraan finansial anak dalam konteks poligami, serta bagaimana anak dapat terlibat dalam proses penentuan hukum ketika “keinginan pihak terkait” menjadi klausul penentu. (Red/GS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru