ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai

- Penulis Berita

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Nalarsatu.com – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial MR alias Mudafar A. R. Tolongara disinyalir tidak mengindahkan surat penarikan dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Umar Ali atas nama Bupati.

Surat bernomor 800/444SETDA-PMI2025 perihal penarikan pegawai titipan pada instansi lain tanggal 27 Februari 2025 ditujukan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku Utara.

Dalam surat tersebut tertulis secara jelas bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, perlu kami
sampaikan bahwa sejak ditetapkannya ketentuan tersebut, tidak ada lagi
pegawai titipan antar instansi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang diperbolehkan hanyalah pegawai
penugasan khusus dengan syarat mendapatkan rekomendasi dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberitahukan bahwa Aparatur Sipil
Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang saat ini dititipkan di
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, atas nama Mudafar A.R Tolongara, NIP
199105012019031014, Jabanam Staf Unit Kerja Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai akan ditarik kembali ke Kabupaten Pulau Morotai, terhitung sejak 27 Februari
2025.

Yang bersangkutan dapat mengajukan mutasi ke kabupaten lain setelah memenuhi ketentuan masa pengabdian selama 10 tahun bekerja di Kabupaten Pulau Morotai. Apabila ASN yang bersangkutan tidak kembali melaksanakan tugas, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hanura Halsel Gelar Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula, Dorong Partisipasi Aktif Generasi Muda
ISLaMS Gelar FGD dan Evaluasi Penelitian Hak Anak di Pengadilan Agama
Sengketa Lahan Desa Tomori Dimenangkan Ahli Waris Sadaralam, Kuasa Hukum Desak Pemda Halsel Batalkan Hibah Karena Cacat Hukum
Sat Lantas Polres Halsel Raih Peringkat Tiga Operasi Patuh Kie Raha 2025
Polsek Gane Barat Gagalkan Penyelundupan 120 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Saketa
Polres Halsel Raih Penghargaan Kapolda Malut atas Komitmen Berantas Miras, Kapolres: Ini Persembahan untuk Masyarakat
Paripurna Pengesahan RPJMD 2025–2029 Digelar, DPRD & Pemda Halsel Didesak Tak Jadikan Dokumen Lima Tahunan Sekadar Formalitas
Kasus Dugaan Penipuan Rp112 Juta, Bendahara Desa Wosi: “Saya Akan Sampaikan ke Kades, dan Kami Akan Ganti”
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:07 WIT

ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:54 WIT

Hanura Halsel Gelar Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula, Dorong Partisipasi Aktif Generasi Muda

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:04 WIT

ISLaMS Gelar FGD dan Evaluasi Penelitian Hak Anak di Pengadilan Agama

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:41 WIT

Sengketa Lahan Desa Tomori Dimenangkan Ahli Waris Sadaralam, Kuasa Hukum Desak Pemda Halsel Batalkan Hibah Karena Cacat Hukum

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:31 WIT

Polsek Gane Barat Gagalkan Penyelundupan 120 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Saketa

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:24 WIT

Polres Halsel Raih Penghargaan Kapolda Malut atas Komitmen Berantas Miras, Kapolres: Ini Persembahan untuk Masyarakat

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:13 WIT

Paripurna Pengesahan RPJMD 2025–2029 Digelar, DPRD & Pemda Halsel Didesak Tak Jadikan Dokumen Lima Tahunan Sekadar Formalitas

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:27 WIT

Kasus Dugaan Penipuan Rp112 Juta, Bendahara Desa Wosi: “Saya Akan Sampaikan ke Kades, dan Kami Akan Ganti”

Berita Terbaru

Daerah

ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai

Sabtu, 9 Agu 2025 - 13:07 WIT