TERNATE,Nalarsatu.com – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial MR alias Mudafar A. R. Tolongara disinyalir tidak mengindahkan surat penarikan dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Umar Ali atas nama Bupati.
Surat bernomor 800/444SETDA-PMI2025 perihal penarikan pegawai titipan pada instansi lain tanggal 27 Februari 2025 ditujukan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku Utara.
Dalam surat tersebut tertulis secara jelas bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, perlu kami
sampaikan bahwa sejak ditetapkannya ketentuan tersebut, tidak ada lagi
pegawai titipan antar instansi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang diperbolehkan hanyalah pegawai
penugasan khusus dengan syarat mendapatkan rekomendasi dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberitahukan bahwa Aparatur Sipil
Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang saat ini dititipkan di
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, atas nama Mudafar A.R Tolongara, NIP
199105012019031014, Jabanam Staf Unit Kerja Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai akan ditarik kembali ke Kabupaten Pulau Morotai, terhitung sejak 27 Februari
2025.
Yang bersangkutan dapat mengajukan mutasi ke kabupaten lain setelah memenuhi ketentuan masa pengabdian selama 10 tahun bekerja di Kabupaten Pulau Morotai. Apabila ASN yang bersangkutan tidak kembali melaksanakan tugas, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)