Halsel, Nalarsatu.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, Iksan U. Basrah, resmi melaporkan seorang pria berinisial A alias Askun ke Polres Halsel atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Askun, yang mengaku sebagai wartawan, mempublikasikan berita di portal Nalarsatu.com edisi Minggu, 10 Agustus 2025, yang menuding Iksan mengerjakan proyek pembangunan MCK di Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur. Dalam pemberitaan itu, disebutkan pula adanya indikasi penyimpangan berupa penjualan 160 sak semen yang diklaim berasal dari proyek tersebut.
Kuasa hukum Iksan, Naimudin K. Habib, menegaskan bahwa proyek MCK di Desa Sabatang tidak ada kaitannya dengan kliennya. Ia juga menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi kaidah jurnalistik karena tidak dilakukan konfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pak Iksan ini adalah anggota DPRD yang baru terpilih pada Pemilu 2024. Tahun anggaran 2025, beliau belum memiliki Pokir (pokok-pokok pikiran dewan). Sumber proyek itu dari mana, dalam berita tidak dijelaskan. Jadi seolah-olah menuding Pak Iksan bermain proyek,” ujar Naimudin usai membuat laporan di SPKT Polres Halsel, Senin (11/8).
Laporan dugaan tindak pidana ITE tersebut terdaftar dengan Nomor: STPL/507/VIII/2025/SPKT. Menurut Naimudin, pihaknya juga telah memeriksa legalitas media yang memberitakan tudingan tersebut, termasuk melalui laman resmi Dewan Pers.
“Di Dewan Pers, kami tidak menemukan nama media maupun penulis berita itu. Artinya, yang bersangkutan bisa dikategorikan wartawan gadungan. Berita itu bukan produk jurnalistik yang sah, karena tidak berimbang dan tidak mengacu pada kode etik jurnalis,” tegasnya.
Naimudin mendesak Polres Halsel untuk segera menindaklanjuti laporan ini agar fakta menjadi jelas. Ia menilai tudingan tersebut telah mencoreng nama baik kliennya.
“Pak Iksan sangat dirugikan dan nama baiknya tercemar. Kami berharap kepolisian memproses perkara ini agar ada efek jera bagi pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tanpa dasar,” pungkasnya. (Red/Ir)