Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin

- Penulis Berita

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Nalarsatu.com – Dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Toin Kecamatan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan, Fahmi Taher, resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan dengan nomor STPL/514/VIII/2025. Dugaan Pemerasan dan Pengancaman,laporan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Fahmi, Sarwin Hi. Hakim, S.H, dari Kantor Hukum Bambang Joisangadji, S.H & Partners.

Sarwin menegaskan, perbuatan yang diduga dilakukan oleh Ketua LSM Kane Maluku Utara berinisial R.S. bukan hanya bentuk pelanggaran etik, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

“Berdasarkan Pasal 368 KUHP, pemerasan dengan ancaman pidana dapat dikenakan hukuman penjara hingga sembilan tahun. Apabila ancaman dilakukan melalui media elektronik, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (4) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah,” jelas Sarwin kepada Nalarsatu.com, Rabu (13/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, laporan ini diajukan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan peran organisasi masyarakat sebagai alat tekanan demi keuntungan pribadi.

“Kepala desa adalah pelayan publik, bukan sasaran pemerasan. Advokasi publik itu memperjuangkan hak rakyat, bukan memperjualbelikannya,” tegasnya.

Sarwin juga menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami akan pastikan penyidik bekerja transparan. Semua bukti mulai dari percakapan WhatsApp, bukti pemberian uang hingga keterangan saksi sudah kami serahkan kepada penyidik,” katanya.

Sebelumnya, Fahmi Taher mengungkap bahwa dirinya diminta uang Rp6 juta oleh oknum LSM tersebut. Setelah tak direspons, permintaan itu turun menjadi Rp3 juta. Ia sempat menyanggupi, namun hanya mampu memberikan Rp1,5 juta. Tak lama kemudian, ancaman demonstrasi benar-benar direalisasikan.

“Jangan jadikan saya ATM, ini uang rakyat. Kalau uang pribadi saya, pasti saya penuhi,” kata Fahmi. Ia bahkan menunjukkan pesan WhatsApp yang mencatut nama Kepala BPMD, yang menurutnya seolah memantau setiap aktivitasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Gian C. Jumairo Laapen., membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporannya sudah kami terima dan saat ini kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” katanya singkat saat diwawancarai Nalarsatu.com.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sindir DPRD Halsel: “Kalau Tidak Paham Hukum, Bagaimana Mau Awasi Pemerintah?”
Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?
Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa
BARAH dan ASLAD Kawasi Dapat Dukungan Penuh Warga: Aksi Murni Rakyat Menuntut Janji Harita Group
BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 04:50 WIT

Polisi Diganjar Penghargaan Setelah Menindas Rakyat: Cermin Gelap Demokrasi di Era Prabowo

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:52 WIT

Hari Lahir Republik Indonesia Ke-80: Pulau Limbo Masih Menanti Air Bersih, Janji yang Belum Tuntas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:51 WIT

Bayangan Gelap Pendidikan: Membaca Maluku Utara Dari kacamata Pendidikan Multikultural Berbasis Kearifan Lokal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:42 WIT

Pendidikan Formal yang Gagal Membangun Kesadaran Anak Muda Maluku Utara

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:17 WIT

Organisasi : Laboratorium Ilmu Pengetahuan untuk Mahasiswa

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:45 WIT

“Balas Pantun” DOB Sofifi

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:34 WIT

Ngute – ngute Bukan Desa Dongeng

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:20 WIT

Gebe Dikeruk, Ulayat Dirusak, Antara Luka Tanah Waris

Berita Terbaru