Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin

- Penulis Berita

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Nalarsatu.com – Dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Toin Kecamatan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan, Fahmi Taher, resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan dengan nomor STPL/514/VIII/2025. Dugaan Pemerasan dan Pengancaman,laporan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Fahmi, Sarwin Hi. Hakim, S.H, dari Kantor Hukum Bambang Joisangadji, S.H & Partners.

Sarwin menegaskan, perbuatan yang diduga dilakukan oleh Ketua LSM Kane Maluku Utara berinisial R.S. bukan hanya bentuk pelanggaran etik, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

“Berdasarkan Pasal 368 KUHP, pemerasan dengan ancaman pidana dapat dikenakan hukuman penjara hingga sembilan tahun. Apabila ancaman dilakukan melalui media elektronik, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (4) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah,” jelas Sarwin kepada Nalarsatu.com, Rabu (13/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, laporan ini diajukan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan peran organisasi masyarakat sebagai alat tekanan demi keuntungan pribadi.

“Kepala desa adalah pelayan publik, bukan sasaran pemerasan. Advokasi publik itu memperjuangkan hak rakyat, bukan memperjualbelikannya,” tegasnya.

Sarwin juga menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami akan pastikan penyidik bekerja transparan. Semua bukti mulai dari percakapan WhatsApp, bukti pemberian uang hingga keterangan saksi sudah kami serahkan kepada penyidik,” katanya.

Sebelumnya, Fahmi Taher mengungkap bahwa dirinya diminta uang Rp6 juta oleh oknum LSM tersebut. Setelah tak direspons, permintaan itu turun menjadi Rp3 juta. Ia sempat menyanggupi, namun hanya mampu memberikan Rp1,5 juta. Tak lama kemudian, ancaman demonstrasi benar-benar direalisasikan.

“Jangan jadikan saya ATM, ini uang rakyat. Kalau uang pribadi saya, pasti saya penuhi,” kata Fahmi. Ia bahkan menunjukkan pesan WhatsApp yang mencatut nama Kepala BPMD, yang menurutnya seolah memantau setiap aktivitasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Gian C. Jumairo Laapen., membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporannya sudah kami terima dan saat ini kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” katanya singkat saat diwawancarai Nalarsatu.com.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru