Labuha, Nalarsatu.com – Dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Toin Kecamatan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan, Fahmi Taher, resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan dengan nomor STPL/514/VIII/2025. Dugaan Pemerasan dan Pengancaman,laporan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Fahmi, Sarwin Hi. Hakim, S.H, dari Kantor Hukum Bambang Joisangadji, S.H & Partners.
Sarwin menegaskan, perbuatan yang diduga dilakukan oleh Ketua LSM Kane Maluku Utara berinisial R.S. bukan hanya bentuk pelanggaran etik, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
“Berdasarkan Pasal 368 KUHP, pemerasan dengan ancaman pidana dapat dikenakan hukuman penjara hingga sembilan tahun. Apabila ancaman dilakukan melalui media elektronik, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (4) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah,” jelas Sarwin kepada Nalarsatu.com, Rabu (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, laporan ini diajukan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan peran organisasi masyarakat sebagai alat tekanan demi keuntungan pribadi.
“Kepala desa adalah pelayan publik, bukan sasaran pemerasan. Advokasi publik itu memperjuangkan hak rakyat, bukan memperjualbelikannya,” tegasnya.
Sarwin juga menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami akan pastikan penyidik bekerja transparan. Semua bukti mulai dari percakapan WhatsApp, bukti pemberian uang hingga keterangan saksi sudah kami serahkan kepada penyidik,” katanya.
Sebelumnya, Fahmi Taher mengungkap bahwa dirinya diminta uang Rp6 juta oleh oknum LSM tersebut. Setelah tak direspons, permintaan itu turun menjadi Rp3 juta. Ia sempat menyanggupi, namun hanya mampu memberikan Rp1,5 juta. Tak lama kemudian, ancaman demonstrasi benar-benar direalisasikan.
“Jangan jadikan saya ATM, ini uang rakyat. Kalau uang pribadi saya, pasti saya penuhi,” kata Fahmi. Ia bahkan menunjukkan pesan WhatsApp yang mencatut nama Kepala BPMD, yang menurutnya seolah memantau setiap aktivitasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Gian C. Jumairo Laapen., membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima dan saat ini kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” katanya singkat saat diwawancarai Nalarsatu.com.