Halteng, Nalarsatu.com – Maluku Utara – Himpunan Pelajar Mahasiswa Bilifitu (HPMB) Maluku Utara kembali mengangkat suara terkait dugaan praktik pertambangan ilegal yang dijalankan PT. Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) ini dituding kuat beroperasi tanpa mengantongi status clear and clean (CnC), syarat mutlak bagi perusahaan tambang mineral dan batubara sebelum melakukan aktivitas produksi.
Data resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM menunjukkan, PT. Smart Marsindo belum memiliki status CnC serta tidak menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang. Meski cacat administrasi, perusahaan ini tetap menambang di Pulau Gebe. Kondisi tersebut, menurut HPMB Malut, menjadikan operasi Marsindo ilegal dan melanggar ketentuan hukum.
Ketua Umum HPMB Malut, Riski Ikra, menilai penerbitan IUP perusahaan tersebut juga bermasalah karena diduga tidak melalui mekanisme lelang wilayah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perusahaan ini hanya mencari simpati pemerintah daerah maupun provinsi meski sarat masalah administratif. Bahkan isu pengadaan sekolah menengah di Gebe diduga dijadikan tameng agar tetap bertahan,” tegas Riski.
Ia mengingatkan, Pulau Gebe hanya memiliki luas 224 kilometer persegi, sehingga aktivitas tambang akan berdampak langsung pada masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari tanah dan laut.
HPMB Malut mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera mengevaluasi dan menghentikan operasi PT. Smart Marsindo. Jika dibiarkan, kata Riski, tambang cacat hukum ini berpotensi menimbulkan masalah serius: pencemaran lingkungan, konflik sosial, hingga kerusakan ekologis permanen.
“Jika pemerintah Halteng maupun provinsi terus menutup mata, penyakit tambang ilegal ini akan menggerogoti masa depan Pulau Gebe dan hak-hak masyarakat adat,” pungkasnya. (Tiar/Nat)