HPMB Malut Desak Pemerintah Hentikan Tambang Ilegal PT. Marsindo di Pulau Gebe

- Penulis Berita

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halteng, Nalarsatu.com – Maluku Utara – Himpunan Pelajar Mahasiswa Bilifitu (HPMB) Maluku Utara kembali mengangkat suara terkait dugaan praktik pertambangan ilegal yang dijalankan PT. Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) ini dituding kuat beroperasi tanpa mengantongi status clear and clean (CnC), syarat mutlak bagi perusahaan tambang mineral dan batubara sebelum melakukan aktivitas produksi.

Data resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM menunjukkan, PT. Smart Marsindo belum memiliki status CnC serta tidak menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang. Meski cacat administrasi, perusahaan ini tetap menambang di Pulau Gebe. Kondisi tersebut, menurut HPMB Malut, menjadikan operasi Marsindo ilegal dan melanggar ketentuan hukum.

Ketua Umum HPMB Malut, Riski Ikra, menilai penerbitan IUP perusahaan tersebut juga bermasalah karena diduga tidak melalui mekanisme lelang wilayah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perusahaan ini hanya mencari simpati pemerintah daerah maupun provinsi meski sarat masalah administratif. Bahkan isu pengadaan sekolah menengah di Gebe diduga dijadikan tameng agar tetap bertahan,” tegas Riski.

Ia mengingatkan, Pulau Gebe hanya memiliki luas 224 kilometer persegi, sehingga aktivitas tambang akan berdampak langsung pada masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari tanah dan laut.

HPMB Malut mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera mengevaluasi dan menghentikan operasi PT. Smart Marsindo. Jika dibiarkan, kata Riski, tambang cacat hukum ini berpotensi menimbulkan masalah serius: pencemaran lingkungan, konflik sosial, hingga kerusakan ekologis permanen.

“Jika pemerintah Halteng maupun provinsi terus menutup mata, penyakit tambang ilegal ini akan menggerogoti masa depan Pulau Gebe dan hak-hak masyarakat adat,” pungkasnya. (Tiar/Nat)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nama Baiknya Dicemarkan, Mursal Ibrahim Resmi Melaporkan Akun FB “Halteng Buru Tomia” ke Polda Malut
Rektor UNUTARA Sambut 136 Mahasiswa Baru, Tekankan Identitas dan Kontribusi untuk Negeri
Menuju Musda HIPMI Maluku Utara 2025: Tidak Ada Alasan untuk Pesimis
Kasus Pemukulan Oknum Inspektur Halsel Jalan di Tempat, Korban Desak Polisi Tetapkan Tersangka
Sebulan Pasca Kebakaran, Keluarga Korban di Obi Belum Tersentuh Bantuan Pemda Halsel
Nama Saya Dicatut, Kadis DPMD Halsel Ancam Lapor Jika Terjadi Berulang
Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Halsel: DPRD dan Bupati Bungkam, Honorer Lama Tersingkir
Satu Jam, Kejari Halmahera Selatan Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana PAPPJ 32 Puskesmas
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:25 WIT

Nama Baiknya Dicemarkan, Mursal Ibrahim Resmi Melaporkan Akun FB “Halteng Buru Tomia” ke Polda Malut

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:34 WIT

Rektor UNUTARA Sambut 136 Mahasiswa Baru, Tekankan Identitas dan Kontribusi untuk Negeri

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIT

Menuju Musda HIPMI Maluku Utara 2025: Tidak Ada Alasan untuk Pesimis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:02 WIT

Kasus Pemukulan Oknum Inspektur Halsel Jalan di Tempat, Korban Desak Polisi Tetapkan Tersangka

Minggu, 24 Agustus 2025 - 13:23 WIT

Sebulan Pasca Kebakaran, Keluarga Korban di Obi Belum Tersentuh Bantuan Pemda Halsel

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 02:10 WIT

Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Halsel: DPRD dan Bupati Bungkam, Honorer Lama Tersingkir

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:06 WIT

Satu Jam, Kejari Halmahera Selatan Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana PAPPJ 32 Puskesmas

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:59 WIT

Kejari Halsel Tetapkan Sarifa Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 500 Juta Lebih

Berita Terbaru