Kuasa Hukum Desak Polres Halsel Segera Panggil Ketua LSM Kane Terkait Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

- Penulis Berita

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, Nalarsatu.com – Kantor Hukum Bambang Joisangadji, S.H selaku kuasa hukum Kepala Desa Toin, Fahmi Taher, mendesak Polres Halmahera Selatan segera memanggil Ketua LSM Kane, Risal Sangaji. Ia diduga terlibat dalam aksi pemerasan dan pengancaman terhadap kliennya.

“Terhadap dugaan tindak pidana tersebut, kami telah resmi melaporkan ke Polres Halmahera Selatan dengan Nomor: STPL/514/VIII/2025/SPKT tertanggal 13 Agustus 2025,” tegas Bambang Joisangadji, Rabu (20/8/2025).

Menurut Bambang, dugaan pemerasan itu dilakukan melalui pesan WhatsApp sehingga masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 29 UU ITE. Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 45B UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta,” ungkapnya.

Bambang menegaskan, jika unsur Pasal 29 UU ITE dikaitkan dengan kronologis kejadian, sudah sangat kuat untuk menjerat pelaku. Karena itu pihaknya mendesak Polres Halsel segera memproses laporan tersebut, memanggil terlapor, dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Kami menunggu keseriusan Polres Halsel. Namun bila kasus ini dibiarkan berlarut, kami akan membawa persoalan ini ke Polda Malut, bahkan hingga Mabes Polri,” tandas Bambang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sindir DPRD Halsel: “Kalau Tidak Paham Hukum, Bagaimana Mau Awasi Pemerintah?”
Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?
Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa
BARAH dan ASLAD Kawasi Dapat Dukungan Penuh Warga: Aksi Murni Rakyat Menuntut Janji Harita Group
BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 04:50 WIT

Polisi Diganjar Penghargaan Setelah Menindas Rakyat: Cermin Gelap Demokrasi di Era Prabowo

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:52 WIT

Hari Lahir Republik Indonesia Ke-80: Pulau Limbo Masih Menanti Air Bersih, Janji yang Belum Tuntas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:51 WIT

Bayangan Gelap Pendidikan: Membaca Maluku Utara Dari kacamata Pendidikan Multikultural Berbasis Kearifan Lokal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:42 WIT

Pendidikan Formal yang Gagal Membangun Kesadaran Anak Muda Maluku Utara

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:17 WIT

Organisasi : Laboratorium Ilmu Pengetahuan untuk Mahasiswa

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:45 WIT

“Balas Pantun” DOB Sofifi

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:34 WIT

Ngute – ngute Bukan Desa Dongeng

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:20 WIT

Gebe Dikeruk, Ulayat Dirusak, Antara Luka Tanah Waris

Berita Terbaru