Halsel, Nalarsatu.com – Kantor Hukum Bambang Joisangadji, S.H selaku kuasa hukum Kepala Desa Toin, Fahmi Taher, mendesak Polres Halmahera Selatan segera memanggil Ketua LSM Kane, Risal Sangaji. Ia diduga terlibat dalam aksi pemerasan dan pengancaman terhadap kliennya.
“Terhadap dugaan tindak pidana tersebut, kami telah resmi melaporkan ke Polres Halmahera Selatan dengan Nomor: STPL/514/VIII/2025/SPKT tertanggal 13 Agustus 2025,” tegas Bambang Joisangadji, Rabu (20/8/2025).
Menurut Bambang, dugaan pemerasan itu dilakukan melalui pesan WhatsApp sehingga masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 29 UU ITE. Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 45B UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta,” ungkapnya.
Bambang menegaskan, jika unsur Pasal 29 UU ITE dikaitkan dengan kronologis kejadian, sudah sangat kuat untuk menjerat pelaku. Karena itu pihaknya mendesak Polres Halsel segera memproses laporan tersebut, memanggil terlapor, dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Kami menunggu keseriusan Polres Halsel. Namun bila kasus ini dibiarkan berlarut, kami akan membawa persoalan ini ke Polda Malut, bahkan hingga Mabes Polri,” tandas Bambang.