Kuasa Hukum Desak Polres Halsel Segera Panggil Ketua LSM Kane Terkait Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

- Penulis Berita

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, Nalarsatu.com – Kantor Hukum Bambang Joisangadji, S.H selaku kuasa hukum Kepala Desa Toin, Fahmi Taher, mendesak Polres Halmahera Selatan segera memanggil Ketua LSM Kane, Risal Sangaji. Ia diduga terlibat dalam aksi pemerasan dan pengancaman terhadap kliennya.

“Terhadap dugaan tindak pidana tersebut, kami telah resmi melaporkan ke Polres Halmahera Selatan dengan Nomor: STPL/514/VIII/2025/SPKT tertanggal 13 Agustus 2025,” tegas Bambang Joisangadji, Rabu (20/8/2025).

Menurut Bambang, dugaan pemerasan itu dilakukan melalui pesan WhatsApp sehingga masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 29 UU ITE. Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 45B UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta,” ungkapnya.

Bambang menegaskan, jika unsur Pasal 29 UU ITE dikaitkan dengan kronologis kejadian, sudah sangat kuat untuk menjerat pelaku. Karena itu pihaknya mendesak Polres Halsel segera memproses laporan tersebut, memanggil terlapor, dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Kami menunggu keseriusan Polres Halsel. Namun bila kasus ini dibiarkan berlarut, kami akan membawa persoalan ini ke Polda Malut, bahkan hingga Mabes Polri,” tandas Bambang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nama Baiknya Dicemarkan, Mursal Ibrahim Resmi Melaporkan Akun FB “Halteng Buru Tomia” ke Polda Malut
Rektor UNUTARA Sambut 136 Mahasiswa Baru, Tekankan Identitas dan Kontribusi untuk Negeri
Menuju Musda HIPMI Maluku Utara 2025: Tidak Ada Alasan untuk Pesimis
Kasus Pemukulan Oknum Inspektur Halsel Jalan di Tempat, Korban Desak Polisi Tetapkan Tersangka
Sebulan Pasca Kebakaran, Keluarga Korban di Obi Belum Tersentuh Bantuan Pemda Halsel
Nama Saya Dicatut, Kadis DPMD Halsel Ancam Lapor Jika Terjadi Berulang
Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Halsel: DPRD dan Bupati Bungkam, Honorer Lama Tersingkir
Satu Jam, Kejari Halmahera Selatan Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana PAPPJ 32 Puskesmas
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:25 WIT

Nama Baiknya Dicemarkan, Mursal Ibrahim Resmi Melaporkan Akun FB “Halteng Buru Tomia” ke Polda Malut

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:34 WIT

Rektor UNUTARA Sambut 136 Mahasiswa Baru, Tekankan Identitas dan Kontribusi untuk Negeri

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIT

Menuju Musda HIPMI Maluku Utara 2025: Tidak Ada Alasan untuk Pesimis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:02 WIT

Kasus Pemukulan Oknum Inspektur Halsel Jalan di Tempat, Korban Desak Polisi Tetapkan Tersangka

Minggu, 24 Agustus 2025 - 13:23 WIT

Sebulan Pasca Kebakaran, Keluarga Korban di Obi Belum Tersentuh Bantuan Pemda Halsel

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 02:10 WIT

Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Halsel: DPRD dan Bupati Bungkam, Honorer Lama Tersingkir

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:06 WIT

Satu Jam, Kejari Halmahera Selatan Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana PAPPJ 32 Puskesmas

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:59 WIT

Kejari Halsel Tetapkan Sarifa Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 500 Juta Lebih

Berita Terbaru