Kuasa Hukum Desak Polres Halsel Segera Panggil Ketua LSM Kane Terkait Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

- Penulis Berita

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, Nalarsatu.com – Kantor Hukum Bambang Joisangadji, S.H selaku kuasa hukum Kepala Desa Toin, Fahmi Taher, mendesak Polres Halmahera Selatan segera memanggil Ketua LSM Kane, Risal Sangaji. Ia diduga terlibat dalam aksi pemerasan dan pengancaman terhadap kliennya.

“Terhadap dugaan tindak pidana tersebut, kami telah resmi melaporkan ke Polres Halmahera Selatan dengan Nomor: STPL/514/VIII/2025/SPKT tertanggal 13 Agustus 2025,” tegas Bambang Joisangadji, Rabu (20/8/2025).

Menurut Bambang, dugaan pemerasan itu dilakukan melalui pesan WhatsApp sehingga masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 29 UU ITE. Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 45B UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta,” ungkapnya.

Bambang menegaskan, jika unsur Pasal 29 UU ITE dikaitkan dengan kronologis kejadian, sudah sangat kuat untuk menjerat pelaku. Karena itu pihaknya mendesak Polres Halsel segera memproses laporan tersebut, memanggil terlapor, dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Kami menunggu keseriusan Polres Halsel. Namun bila kasus ini dibiarkan berlarut, kami akan membawa persoalan ini ke Polda Malut, bahkan hingga Mabes Polri,” tandas Bambang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru