Labuha,Nalarsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan resmi menetapkan SHS alias Sarifa, mantan Bendahara Dinas Kesehatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Penunjang Administrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) pada 32 Puskesmas.
Kajari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, dalam konferensi pers Rabu (20/08/2025), mengungkapkan bahwa tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat tanda terima penyaluran dana, namun nilai yang disalurkan tidak sesuai dengan anggaran sebenarnya.
“Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara mencapai Rp 500 juta lebih dari total dana PAPPJ sebesar Rp 1,2 miliar tahun anggaran 2019,” tegas Patoni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SHS alias Sarifa dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kejari Halsel menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, mengingat aliran dana diduga melibatkan lebih dari satu pihak.