Kejari Halsel Tetapkan Sarifa Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 500 Juta Lebih

- Penulis Berita

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Ahmad Patoni SH, M.H (Foto/Nalarsatu.com)

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Ahmad Patoni SH, M.H (Foto/Nalarsatu.com)

Labuha,Nalarsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan resmi menetapkan SHS alias Sarifa, mantan Bendahara Dinas Kesehatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Penunjang Administrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) pada 32 Puskesmas.

Kajari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, dalam konferensi pers Rabu (20/08/2025), mengungkapkan bahwa tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat tanda terima penyaluran dana, namun nilai yang disalurkan tidak sesuai dengan anggaran sebenarnya.

“Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara mencapai Rp 500 juta lebih dari total dana PAPPJ sebesar Rp 1,2 miliar tahun anggaran 2019,” tegas Patoni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SHS alias Sarifa dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kejari Halsel menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, mengingat aliran dana diduga melibatkan lebih dari satu pihak.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru