Labuha,Nalarsatu.com– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Penunjang Administrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) pada 32 Puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (21/08/2025).
Pantauan wartawan di lokasi, tim penyidik tiba di kediaman tersangka berinisial SHS alias Sarifa sekitar pukul 15.00 WIT dan selesai pada 16.00 WIT. Penggeledahan berlangsung satu jam dengan pengawalan ketat aparat kejaksaan serta disaksikan Kepala Desa Tomori. Sejumlah dokumen penting diduga terkait penyalahgunaan anggaran turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan, Ardhan R. Prawira, membenarkan adanya kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, saat penggeledahan di rumah tersangka, tim berhasil menemukan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujarnya kepada wartawan.
Kasus dugaan korupsi dana PAPPJ pada 32 Puskesmas ini sebelumnya telah menetapkan mantan bendahara Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, SHS alias Sarifa, sebagai tersangka. Penyidik menduga adanya penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai cukup besar.
Kejari Halmahera Selatan menegaskan penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, mengingat aliran dana diduga melibatkan lebih dari satu pihak.