Satu Jam, Kejari Halmahera Selatan Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana PAPPJ 32 Puskesmas

- Penulis Berita

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Halmahera Selatan Gledah Rumah Tersangka Korupsi (Foto/AM)

Kejari Halmahera Selatan Gledah Rumah Tersangka Korupsi (Foto/AM)

Labuha,Nalarsatu.com– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Penunjang Administrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) pada 32 Puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (21/08/2025).

Pantauan wartawan di lokasi, tim penyidik tiba di kediaman tersangka berinisial SHS alias Sarifa sekitar pukul 15.00 WIT dan selesai pada 16.00 WIT. Penggeledahan berlangsung satu jam dengan pengawalan ketat aparat kejaksaan serta disaksikan Kepala Desa Tomori. Sejumlah dokumen penting diduga terkait penyalahgunaan anggaran turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan, Ardhan R. Prawira, membenarkan adanya kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, saat penggeledahan di rumah tersangka, tim berhasil menemukan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujarnya kepada wartawan.

Kasus dugaan korupsi dana PAPPJ pada 32 Puskesmas ini sebelumnya telah menetapkan mantan bendahara Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, SHS alias Sarifa, sebagai tersangka. Penyidik menduga adanya penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai cukup besar.

Kejari Halmahera Selatan menegaskan penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, mengingat aliran dana diduga melibatkan lebih dari satu pihak.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 286 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru