Labuha,Nalarsatu.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Inspektur Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, hingga kini mandek di kepolisian. Meski sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2H), proses hukum terkesan jalan di tempat.
Kasus ini berawal dari insiden pemukulan terhadap seorang massa aksi, Ringgo Larengsi, saat demonstrasi di depan Kantor Inspektorat Halsel pada Mei 2025. Ringgo melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Halsel. Namun, sampai saat ini penyidik belum menunjukkan progres berarti.
Ringgo mengungkapkan, dirinya berulang kali menghubungi penyidik Aipda Yudi U. Bilo untuk menanyakan perkembangan kasus. Namun jawaban yang diterima selalu sama: “belum bertemu dengan Ilham Abubakar.” Belakangan, Yudi menyebut kasus telah dilimpahkan ke penyidik pembantu, Julfikram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anehnya, Julfikram justru membantah hal itu. Ia menegaskan kasus tetap tanggung jawab Yudi.
“Saya sudah hampir lima kali konfirmasi Yudi, tapi selalu alasan belum ketemu Ilham. Dia bilang sudah serahkan ke penyidik pembantu, tapi Julfikram menjawab itu urusannya Yudi,” ujar Ringgo kepada wartawan Minggu (24/8).
Ringgo mendesak Polres Halsel segera menetapkan Ilham Abubakar sebagai tersangka. Menurutnya, tindakan arogan tersebut bukan hanya melukai dirinya secara pribadi, tetapi juga merusak martabat demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Negara harus hadir memberikan keadilan bagi rakyat kecil. Jangan sampai kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan,” tegasnya.
Ia bahkan menduga ada praktik “kongkalikong” antara penyidik dan Inspektur Halsel.
“Saya menduga ada sogok-menyogok, karena kasus ini makin redup. Informasi tidak jelas, malah baku lempar tanggung jawab,” ungkap Ringgo dengan nada kesal.
Peristiwa pemukulan terjadi pada 14 Juli 2025 saat masyarakat Desa Kubung yang tergabung dalam Aliansi Garda Kubung menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Inspektorat Halsel.
Kala itu, Ringgo berniat mempertemukan Ilham dengan massa aksi secara baik-baik. Namun, Ilham justru emosi dan memukul wajah Ringgo sekali hingga menimbulkan luka.
Atas perbuatannya, Ilham diduga melanggar Pasal 351-356 KUHP tentang penganiayaan yang menimbulkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada orang lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut.