Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

- Penulis Berita

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Nalarsatu.com – Praktisi hukum Bambang Joisangadji, SH, angkat bicara terkait pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan. Menurutnya, langkah tersebut adalah kekeliruan fatal karena bertentangan dengan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

Bambang menegaskan, empat kepala desa yang dilantik itu sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Putusan tersebut menyatakan bahwa proses pemilihan kades bersangkutan cacat prosedur sehingga tidak sah.

“SK mereka sudah dibatalkan oleh PTUN Ambon dengan dasar bahwa pemilihan itu cacat prosedur. Tetapi anehnya, Bupati masih melantik orang yang sama. Ini jelas perbuatan melawan hukum, karena melawan putusan pengadilan,” tegas tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia bahkan mempertanyakan alasan di balik keputusan Bupati Halsel tetap melantik empat kades tersebut.

“Apakah Bupati melantik atas kesadaran sendiri, atau ada bisikan dari tim-tim tertentu sehingga beliau terpaksa melantik? Karena jelas, putusan PTUN harusnya dipatuhi,” tambahnya.

Bambang menegaskan, putusan PTUN memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 51 Tahun 2009.

Selain itu, Pasal 116 ayat (1) UU PTUN menegaskan bahwa “apabila gugatan dikabulkan, maka putusan pengadilan wajib dilaksanakan oleh pejabat TUN yang bersangkutan.”

Dengan demikian, Bupati Halsel selaku pejabat TUN memiliki kewajiban mutlak untuk tunduk dan melaksanakan putusan PTUN Ambon.

“Putusan PTUN Ambon sifatnya final dan mengikat. Jika Bupati tetap melantik, itu berarti tidak menghormati lembaga peradilan. Ini preseden buruk dan bisa berimplikasi hukum terhadap Bupati sendiri,” ujar Bambang Selasa (26/8).

Menurut Bambang, tindakan Bupati yang tetap melantik empat kades tersebut bisa digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Hal ini juga dapat diperkarakan melalui mekanisme gugatan perdata maupun laporan pidana apabila dianggap sengaja menghalangi eksekusi putusan pengadilan.

Lebih jauh, Pasal 116 ayat (4) UU PTUN memberi ruang bagi penggugat untuk meminta eksekusi paksa melalui Ketua Pengadilan apabila pejabat yang digugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela.

“Jika Bupati tetap tidak patuh, masyarakat bisa meminta eksekusi melalui PTUN Ambon. Bahkan dalam praktiknya, pejabat bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana karena mengabaikan putusan pengadilan,” tegas Bambang.

Bambang menilai tindakan ini bukan hanya mengabaikan supremasi hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Halsel.

“Ini menyangkut kredibilitas pemerintah daerah. Kalau Bupati saja bisa melawan putusan pengadilan, bagaimana masyarakat bisa percaya hukum ditegakkan?” pungkasnya.

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Berita Terbaru