Kejari Halsel Musnahkan 74 Barang Rampasan dari 16 Perkara Pidana

- Penulis Berita

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan hasil tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Halsel, Rabu (27/8/2025).

Pemusnahan barang rampasan merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 270–276 KUHAP dan Pasal 30A UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Halsel Ahmad Patoni S.H, MH menegaskan, langkah ini bukan hanya sekadar menindaklanjuti putusan pengadilan, tetapi juga sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti dan mengurangi penumpukan barang yang tidak lagi memiliki nilai guna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemusnahan barang rampasan ini adalah bentuk nyata penegakan hukum. Selain mengeksekusi pelaku, jaksa juga wajib mengeksekusi barang bukti agar tidak disalahgunakan,” ungkap Ahmad Patoni Rabu (27/8).

Barang rampasan yang dimusnahkan merupakan hasil dari 16 perkara pidana periode Agustus 2024 hingga Agustus 2025, dengan rincian:

Penganiayaan: 4 perkara

Perusakan barang/properti: 2 perkara

Penggunaan senjata tajam: 2 perkara

Narkotika: 1 perkara

Penyalahgunaan obat: 1 perkara

Perikanan/kelautan: 1 perkara

Pencurian: 3 perkara

Pencabulan anak: 2 perkara

Total sebanyak 74 barang rampasan dimusnahkan, antara lain berupa obat-obatan terlarang, narkotika, senjata tajam, hingga pakaian milik korban maupun pelaku tindak pidana.

Kegiatan pemusnahan dilakukan langsung oleh para jaksa sebagai eksekutor, disaksikan sejumlah pejabat Kejaksaan dan aparat terkait.

Kejari Halsel menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas demi tegaknya supremasi hukum di Halmahera Selatan.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi
Aksi di DPRD Halsel, Sardi Hongi Desak 30 Legislator Bertindak: Jangan Tutup Mata terhadap Gambaru
Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:00 WIT

Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:21 WIT

BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:19 WIT

Aksi di DPRD Halsel, Sardi Hongi Desak 30 Legislator Bertindak: Jangan Tutup Mata terhadap Gambaru

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Berita Terbaru