Kejari Halsel Musnahkan 74 Barang Rampasan dari 16 Perkara Pidana

- Penulis Berita

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan hasil tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Halsel, Rabu (27/8/2025).

Pemusnahan barang rampasan merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 270–276 KUHAP dan Pasal 30A UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Halsel Ahmad Patoni S.H, MH menegaskan, langkah ini bukan hanya sekadar menindaklanjuti putusan pengadilan, tetapi juga sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti dan mengurangi penumpukan barang yang tidak lagi memiliki nilai guna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemusnahan barang rampasan ini adalah bentuk nyata penegakan hukum. Selain mengeksekusi pelaku, jaksa juga wajib mengeksekusi barang bukti agar tidak disalahgunakan,” ungkap Ahmad Patoni Rabu (27/8).

Barang rampasan yang dimusnahkan merupakan hasil dari 16 perkara pidana periode Agustus 2024 hingga Agustus 2025, dengan rincian:

Penganiayaan: 4 perkara

Perusakan barang/properti: 2 perkara

Penggunaan senjata tajam: 2 perkara

Narkotika: 1 perkara

Penyalahgunaan obat: 1 perkara

Perikanan/kelautan: 1 perkara

Pencurian: 3 perkara

Pencabulan anak: 2 perkara

Total sebanyak 74 barang rampasan dimusnahkan, antara lain berupa obat-obatan terlarang, narkotika, senjata tajam, hingga pakaian milik korban maupun pelaku tindak pidana.

Kegiatan pemusnahan dilakukan langsung oleh para jaksa sebagai eksekutor, disaksikan sejumlah pejabat Kejaksaan dan aparat terkait.

Kejari Halsel menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas demi tegaknya supremasi hukum di Halmahera Selatan.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Berita Terbaru