HALSEL, Nalarsatu.com – Kepala Desa Wosi, Kecamatan Gane Timur, Hayat Yusup, diduga kuat melakukan penyelewengan alias korupsi Dana Desa (DDS) tahun anggaran 2024.

Dugaan penyimpangan tersebut terungkap dari dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024. Dalam catatan itu, terdapat sejumlah kegiatan yang sudah disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes), namun tidak direalisasikan oleh Kades.

Adapun kegiatan yang tidak terealisasi meliputi:

Pengadaan mobiler kantor desa Rp57.000.000

Bantuan siswa miskin Rp10.000.000

Pemasangan lampu jalan Rp80.000.000

Pagar beton dan rabat beton tidak selesai dikerjakan

Uang pos PKK Rp20.000.000

Uang pos pemuda Rp15.000.000

Rehabilitasi kantor desa Rp15.000.000

Total dugaan kerugian akibat tidak terealisasinya program tersebut mencapai Rp197.000.000.

Koordinator Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta, Irawan Abdul Hamid, menegaskan dana desa sejatinya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri Kepala Desa.

“Kalau dia (Kades Wosi) benar tidak merealisasikan anggaran ratusan juta, harus segera dilaporkan ke Polres atau langsung ke Polda Maluku Utara untuk dimintai keterangan. Jika terbukti, maka dia harus diproses hukum dan mengembalikan uang masyarakat. Bila tidak dikembalikan, maka harus ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke jeruji besi,” tegas Irawan.

Ia juga mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan Ahmad Patoni S.H,MH, segera turun tangan melakukan penyelidikan. Menurutnya, Kejari tidak boleh tinggal diam terhadap dugaan praktik korupsi yang merugikan masyarakat desa.

“Polisi dan Kejari harus bertindak cepat. Jangan biarkan kasus ini menguap, karena menyangkut hajat hidup masyarakat. Aparat penegak hukum harus menunjukkan keberpihakan pada rakyat kecil, bukan pada pejabat desa yang menyalahgunakan anggaran,” pungkas Irawan.