Bambang Joisangadji S.H: Pelantikan Kembali 4 Kades Cacat Prosedur

- Penulis Berita

Senin, 8 September 2025 - 01:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat Kepala Desa di Halmahera Selatan kembali menuai sorotan tajam. Praktisi hukum, Bambang Joisangadji S.H, menegaskan bahwa tindakan Bupati Halmahera Selatan yang melantik kembali kepala desa yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon merupakan tindakan cacat hukum dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Dalam putusan PTUN Ambon Nomor: 41/G/2023/PTUN.ABN, Majelis Hakim secara jelas menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di Desa Kuwo, Kecamatan Gane Timur Selatan, cacat prosedur. Pertimbangan hukum dalam halaman 51–52 menyebut adanya penggelembungan suara, di mana jumlah suara sah dan tidak sah mencapai 504, sementara jumlah pemilih yang hadir pada 22 September 2022 hanya 494 orang.

“Berdasarkan fakta hukum di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Desa di Desa Kuwo tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga beralasan hukum untuk dinyatakan cacat prosedur,” bunyi pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih dibatalkan, khusus pada lampiran nomor 8 Desa Kuwo atas nama Melkias Katiandago. Dengan demikian, gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.

Menanggapi putusan itu, Bambang Joisangadji menilai bahwa pelantikan ulang terhadap figur yang sama adalah tindakan melawan hukum.

“Putusan PTUN jelas-jelas membatalkan, bukan hanya SK-nya, tapi juga orangnya sebagai subjek hukum. Maka melantik kembali orang yang sudah dibatalkan pengadilan adalah tindakan cacat prosedur dan melawan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, Bupati seharusnya tidak serta merta melantik kembali, melainkan menindaklanjuti putusan PTUN dengan melaksanakan pemilihan ulang sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 beserta perubahannya, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 serta Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa Kabupaten Halmahera Selatan.

“Untuk mengantisipasi potensi kegaduhan di desa maupun di Halmahera Selatan secara umum, saya menyarankan agar Pemda Halsel segera membatalkan SK pelantikan tersebut dan melaksanakan pemilihan ulang,” pungkas Bambang. (red/Ir)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru