Kasus BPRS Halsel: Kejaksaan Tunggu Petunjuk, Pengamat Ingatkan Asas Manfaat

- Penulis Berita

Rabu, 17 September 2025 - 07:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, Nalarsatu.com – Penanganan dugaan tindak pidana di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Halmahera Selatan hingga kini masih menggantung. Tim penyidik Kejaksaan disebut belum melangkah lebih jauh karena masih menunggu arahan resmi dari pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan, Osten, saat dikonfirmasi Rabu (17/09/2025), membenarkan bahwa penanganan kasus BPRS masih berproses di internal kejaksaan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap langkah lanjutan akan bergantung sepenuhnya pada keputusan pimpinan Kejati.

“Kasus BPRS masih dalam pembahasan. Kita menunggu petunjuk dari pimpinan Kejati untuk langkah selanjutnya,” ujar Osten singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, pengamat hukum Suwarjono Buturu, SH., MH., menekankan pentingnya kejaksaan menjunjung asas manfaat dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, keberadaan BPRS sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok tertentu.

“Karena mayoritas saham BPRS dimiliki Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, maka kepala daerah otomatis bertindak sebagai pemegang saham utama. Itu artinya, kepala daerah punya kewenangan penuh dalam pembinaan dan pengawasan jalannya BPRS,” terang Suwarjono Rabu (17/9).

Ia menambahkan, masyarakat berharap agar setiap keputusan hukum tetap mempertimbangkan keberlanjutan BPRS sebagai lembaga keuangan daerah yang menyentuh kebutuhan ekonomi masyarakat kecil.

Sebagai catatan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, perkara BPRS tidak menimbulkan kerugian negara. Bahkan, tercatat adanya pemulihan keuangan dengan kelebihan bunga lebih dari Rp1 miliar yang justru masuk kembali ke kas BPRS. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru