Kasus BPRS Halsel: Kejaksaan Tunggu Petunjuk, Pengamat Ingatkan Asas Manfaat

- Penulis Berita

Rabu, 17 September 2025 - 07:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, Nalarsatu.com – Penanganan dugaan tindak pidana di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Halmahera Selatan hingga kini masih menggantung. Tim penyidik Kejaksaan disebut belum melangkah lebih jauh karena masih menunggu arahan resmi dari pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan, Osten, saat dikonfirmasi Rabu (17/09/2025), membenarkan bahwa penanganan kasus BPRS masih berproses di internal kejaksaan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap langkah lanjutan akan bergantung sepenuhnya pada keputusan pimpinan Kejati.

“Kasus BPRS masih dalam pembahasan. Kita menunggu petunjuk dari pimpinan Kejati untuk langkah selanjutnya,” ujar Osten singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, pengamat hukum Suwarjono Buturu, SH., MH., menekankan pentingnya kejaksaan menjunjung asas manfaat dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, keberadaan BPRS sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok tertentu.

“Karena mayoritas saham BPRS dimiliki Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, maka kepala daerah otomatis bertindak sebagai pemegang saham utama. Itu artinya, kepala daerah punya kewenangan penuh dalam pembinaan dan pengawasan jalannya BPRS,” terang Suwarjono Rabu (17/9).

Ia menambahkan, masyarakat berharap agar setiap keputusan hukum tetap mempertimbangkan keberlanjutan BPRS sebagai lembaga keuangan daerah yang menyentuh kebutuhan ekonomi masyarakat kecil.

Sebagai catatan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, perkara BPRS tidak menimbulkan kerugian negara. Bahkan, tercatat adanya pemulihan keuangan dengan kelebihan bunga lebih dari Rp1 miliar yang justru masuk kembali ke kas BPRS. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru