Hanya Kabulkan Sebagian Gugatan, Soleman Salasa Curiga Ada Kejanggalan di PA Labuha

- Penulis Berita

Sabtu, 20 September 2025 - 11:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Nalarsatu.com – Polemik perkara harta bersama antara Soleman Salasa dan Lasmi kembali mencuat usai keluarnya putusan Pengadilan Agama (PA) Labuha dengan Nomor 270/Pdt.G/2025/PA.Lbh. Soleman menilai putusan tersebut tidak adil lantaran majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan.

Dalam perkara itu, Soleman menggugat tiga objek harta bersama, yakni satu unit rumah dan dua bidang tanah kebun. Namun, dalam amar putusannya, PA Labuha hanya menetapkan rumah sebagai harta bersama, sementara dua kebun yang turut digugat justru tidak dikabulkan.

“Kami heran, kenapa hanya rumah yang dianggap harta bersama, sementara dua kebun lain tidak dikabulkan. Padahal, jelas-jelas itu juga bagian dari objek yang kami ajukan,” ujar Soleman, Sabtu (20/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengaku keberatan dengan putusan yang menyatakan rumah tersebut baru dapat dibagi setelah anak mereka berusia 21 tahun. Menurutnya, hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan menambah beban psikologis bagi dirinya.

“Putusan ini sangat aneh. Kalau memang rumah diakui sebagai harta bersama, mestinya langsung diputuskan pembagian yang adil, bukan ditunda sampai anak berusia 21 tahun. Ini jelas merugikan saya sebagai penggugat,” tegasnya.

Lebih jauh, Soleman mulai mencurigai ada sesuatu di balik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan yang hanya mengakomodir satu objek harta bersama, serta penundaan pembagian hingga anak berusia 21 tahun, menimbulkan tanda tanya besar.

“Saya jadi bertanya-tanya, sebenarnya ada apa di balik semua ini? Kenapa pengadilan hanya mengambil satu objek dan mengabaikan dua lainnya? Jangan-jangan ada kepentingan tertentu yang bermain,” kata Soleman dengan nada kecewa.

Atas putusan itu, Soleman menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Ia menegaskan, dirinya hanya menuntut keadilan agar seluruh objek harta bersama yang diajukan dapat dinilai dan diputuskan secara proporsional oleh pengadilan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi
Aksi di DPRD Halsel, Sardi Hongi Desak 30 Legislator Bertindak: Jangan Tutup Mata terhadap Gambaru
Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:00 WIT

Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:21 WIT

BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:19 WIT

Aksi di DPRD Halsel, Sardi Hongi Desak 30 Legislator Bertindak: Jangan Tutup Mata terhadap Gambaru

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Berita Terbaru