Hanya Kabulkan Sebagian Gugatan, Soleman Salasa Curiga Ada Kejanggalan di PA Labuha

- Penulis Berita

Sabtu, 20 September 2025 - 11:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Nalarsatu.com – Polemik perkara harta bersama antara Soleman Salasa dan Lasmi kembali mencuat usai keluarnya putusan Pengadilan Agama (PA) Labuha dengan Nomor 270/Pdt.G/2025/PA.Lbh. Soleman menilai putusan tersebut tidak adil lantaran majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan.

Dalam perkara itu, Soleman menggugat tiga objek harta bersama, yakni satu unit rumah dan dua bidang tanah kebun. Namun, dalam amar putusannya, PA Labuha hanya menetapkan rumah sebagai harta bersama, sementara dua kebun yang turut digugat justru tidak dikabulkan.

“Kami heran, kenapa hanya rumah yang dianggap harta bersama, sementara dua kebun lain tidak dikabulkan. Padahal, jelas-jelas itu juga bagian dari objek yang kami ajukan,” ujar Soleman, Sabtu (20/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengaku keberatan dengan putusan yang menyatakan rumah tersebut baru dapat dibagi setelah anak mereka berusia 21 tahun. Menurutnya, hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan menambah beban psikologis bagi dirinya.

“Putusan ini sangat aneh. Kalau memang rumah diakui sebagai harta bersama, mestinya langsung diputuskan pembagian yang adil, bukan ditunda sampai anak berusia 21 tahun. Ini jelas merugikan saya sebagai penggugat,” tegasnya.

Lebih jauh, Soleman mulai mencurigai ada sesuatu di balik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan yang hanya mengakomodir satu objek harta bersama, serta penundaan pembagian hingga anak berusia 21 tahun, menimbulkan tanda tanya besar.

“Saya jadi bertanya-tanya, sebenarnya ada apa di balik semua ini? Kenapa pengadilan hanya mengambil satu objek dan mengabaikan dua lainnya? Jangan-jangan ada kepentingan tertentu yang bermain,” kata Soleman dengan nada kecewa.

Atas putusan itu, Soleman menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Ia menegaskan, dirinya hanya menuntut keadilan agar seluruh objek harta bersama yang diajukan dapat dinilai dan diputuskan secara proporsional oleh pengadilan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Berita Terbaru