Bupati Halsel Langgar Putusan PTUN, BARAH Desak DPRD Gunakan Hak Angket

- Penulis Berita

Rabu, 24 September 2025 - 21:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus BARAH Ikbal Kadoya S.H (Foto/Ik)

Pengurus BARAH Ikbal Kadoya S.H (Foto/Ik)

Halsel, Nalarsatu.com – Langkah Bupati Halmahera Selatan yang nekat melantik empat kepala desa meski sudah ada putusan inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menuai kecaman keras.

Fungsionaris Barisan Rakyat Halmahera (BARAH), M. Ikbal Kadoya, SH, menilai tindakan Bupati bukan sekadar pelecehan terhadap lembaga peradilan, melainkan bentuk nyata kejahatan konstitusi.

“Ini bukan perkara sepele. Bupati terang-terangan melanggar hukum. DPRD tidak boleh diam. Mereka wajib hadir menjalankan fungsi pengawasan sesuai mandat undang-undang,” tegas Ikbal Kadoya, Selasa (24/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ikbal mengingatkan, Pasal 365 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 menegaskan tiga fungsi DPRD: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam kerangka pengawasan, DPRD memiliki tiga hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, yakni hak angket, hak interpelasi, dan hak menyampaikan pendapat.

Menurutnya, hak angket adalah pintu masuk paling tepat untuk menyelidiki kebijakan Bupati yang sarat kontroversi, berdampak luas, dan jelas-jelas bertentangan dengan hukum.

“Hak angket jangan dipandang tabu. Itu mekanisme check and balance dalam demokrasi. Kalau DPRD takut menggunakan, justru itu menjadi kelucuan politik,” sindirnya.

Ikbal sekaligus menggugah nurani para legislator Halsel agar tidak ciut menghadapi manuver kekuasaan.

“Mereka lahir dari rahim aktivis yang memperjuangkan kebenaran. Saya yakin DPRD tidak akan tunduk, dan akan menggunakan hak angket demi marwah rakyat dan supremasi hukum,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru