Putusan PTUN Membatalkan 4 Kades, Kabag Hukum Yusran dan Kepala DPMD Zaki Tidak Lagi Percaya Hukum, Ajak Bupati Bassam Ikut Serta

- Penulis Berita

Sabtu, 27 September 2025 - 15:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai sorotan tajam. Ketua Bidang Hukum Dan Investigasi Barisan Rakyat Halmahera Selatan M. Ikbal Kadoya, SH menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah membatalkan pelantikan tersebut bersifat final, mengikat, dan wajib dipatuhi oleh semua pihak, termasuk Bupati.

Menurutnya, langkah Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, yang tetap melantik empat kepala desa yang sebelumnya telah dibatalkan oleh putusan PTUN, merupakan bentuk nyata pembangkangan hukum. M. Ikbal Kadoya bahkan menilai, sikap Kepala Bagian Hukum Setda Halsel, Yusran Umakamea, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), M.Zaki Abdul Wahab S.H, M.H justru memperlihatkan bahwa mereka tidak lagi menempatkan hukum sebagai panglima.

“Putusan PTUN itu jelas membatalkan. Artinya, pelantikan empat kades itu cacat hukum. Maka Kabag Hukum dan Kepala DPMD jangan cuci tangan. Mereka harus ikut bertanggung jawab karena memberikan pertimbangan dan dasar kepada Bupati,” tegas Ikbal, Sabtu (27/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, seharusnya pejabat hukum dan teknis seperti Kabag Hukum dan Kadis DPMD menjadi benteng agar Bupati tidak salah langkah, bukan justru mendorong pada kebijakan yang melawan hukum.

Ikbal menekankan, logika hukum yang benar adalah menghormati keputusan pengadilan. “Kalau sudah PTUN yang batalkan, ya harus PTUN juga yang dijaga. Kalau hukum yang batalkan, ya harus hukum juga yang tegakkan kembali. Tidak bisa ada tafsir seenaknya,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Yusran dan Zaki seolah memperlihatkan ajakan terbuka kepada Bupati Bassam untuk ikut serta dalam melawan hukum.

“Kalau pejabat hukum dan teknis sudah tidak lagi percaya hukum, lalu bagaimana rakyat bisa percaya pada pemerintah? Ini berbahaya,” kritik Ikbal dengan nada tegas.

Ia menilai, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka akan menimbulkan preseden buruk bagi wajah pemerintahan di Halsel. “Pemerintah daerah tidak boleh menyepelekan putusan pengadilan. Itu sama saja merusak wibawa hukum di daerah ini,” lanjutnya.

Ikbal juga lantang menegaskan bahwa seluruh Anggota DPRD Halmahera Selatan tidak boleh tinggal diam.

“DPRD harus segera buat rapat lintas komisi dan panggil pihak-pihak terkait, termasuk Kabag Hukum, Kepala DPMD, dan Bupati sendiri. Ini menyangkut marwah hukum dan kredibilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru