Skandal MV Halsel Express 01: HCW Desak Kejati Malut Segera Jerat Mantan Bupati Muhammad Kasuba

- Penulis Berita

Minggu, 28 September 2025 - 14:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Skandal korupsi pengadaan kapal cepat MV Halsel Express 01 kembali mencuat ke permukaan. Mantan Wakil Direktur Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Halmahera Corruption Watch (HCW) Maluku Utara, Rusli M. Din, menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara wajib menindaklanjuti putusan hukum yang telah inkrah terkait kasus ini.

Rusli menyoroti putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte tanggal 25 Juni 2012, yang secara tegas menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor Print-122/S.2/Fd.1/06/2009 tertanggal 4 Juni 2009 tidak sah!

“Pengadilan bahkan sudah memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka, yaitu mantan Bupati Halmahera Selatan H. Muhammad Kasuba dan Alimudin, Akt. Ini perintah pengadilan, dan tidak ada alasan untuk tidak dipatuhi,” tegas Rusli, Sabtu (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Kejati Malut di bawah komando Kajati Herry Ahmad Pribadi harus segera bertindak. “Yang bersangkutan sudah pernah ditetapkan tersangka. Tinggal panggil dan periksa! Putusan praperadilan adalah dasar hukum yang sah,” tambahnya.

Praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji, juga mengingatkan bahwa kasus MV Halsel Express 01 jelas mengandung unsur tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, serta kerugian negara, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menjerat para tersangka dengan UU Tipikor,” tegas Bambang.

Ia menegaskan bahwa pembatalan SP3 oleh pengadilan adalah pintu masuk yang sah bagi Kejati Malut untuk mengusut skandal ini sampai tuntas. “Jangan lagi ada main mata! Penegakan hukum harus tegas. Kalau kasus ini kembali dibekukan, maka sama saja Kejati menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” ujarnya keras.

Untuk diketahui, kasus ini pertama kali meledak pada September 2006, ketika Kejati Malut menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan kapal cepat. Namun, penyidikan dihentikan setelah terbitnya SP3 tahun 2009. Kini, SP3 itu sudah dibatalkan secara sah oleh pengadilan.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru