Bupati Halsel Nekat Lantik Empat Kades yang Sudah Dianulir PTUN, 30 Anggota DPRD Dituding Alami “Amnesia”

- Penulis Berita

Senin, 29 September 2025 - 12:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Keputusan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) melantik empat Kepala Desa terus menuai gelombang protes. Padahal, Surat Keputusan (SK) pengangkatan empat Kades tersebut sudah jelas dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Kabid Hukum & Investigasi Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), M. Ikbal Kadoya, SH, menilai langkah Bupati Halsel merupakan tindakan yang secara terang-terangan menabrak hukum. Ia mendesak DPRD Halsel tidak lagi berdiam diri, melainkan segera menggunakan Hak Angket sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

“Dalam situasi daerah yang tidak baik-baik saja akibat ulah Bupati, 30 Anggota DPRD Halsel justru diam dan menutup diri. Sikap bungkam ini seakan menegaskan bahwa DPRD sudah kehilangan daya ingat atas peristiwa penting di negeri ini DPRD Halsel mengalami amnesia,” tegas Ikbal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Hak Angket adalah instrumen konstitusional yang melekat pada setiap anggota DPRD untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum oleh kepala daerah. Mekanisme pengusulannya pun sederhana, namun anehnya DPRD Halsel justru menggiring opini bahwa Hak Angket adalah sesuatu yang rumit dan sakral.

“Inikan naif. 30 Anggota DPRD tidak boleh berpura-pura lemah. Publik Halmahera Selatan perlu memberi terapi kognitif agar DPRD segera sadar dari amnesia-nya,” seru Ikbal.

Selain BARAH, elemen lain seperti Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Persatuan Halmahera Selatan Independen (PHAI) juga ikut bersuara. Mereka menegaskan penolakan terhadap pelantikan empat Kades tersebut sekaligus mendesak DPRD Halsel menjalankan fungsi pengawasan dengan serius, bukan terus bersembunyi di balik diam.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi
Aksi di DPRD Halsel, Sardi Hongi Desak 30 Legislator Bertindak: Jangan Tutup Mata terhadap Gambaru
Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:00 WIT

Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:21 WIT

BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:19 WIT

Aksi di DPRD Halsel, Sardi Hongi Desak 30 Legislator Bertindak: Jangan Tutup Mata terhadap Gambaru

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Berita Terbaru